Dana Hibah Rp17,2 Miliar di Distan Kapuas Disorot, APH Diminta Turun Tangan

Dana Hibah Rp17,2 Miliar di Distan Kapuas Disorot, APH Diminta Turun Tangan

KUALA KAPUAS – Realisasi dana hibah sektor pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan.

Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas tercatat telah menyalurkan dana hibah kepada sejumlah kelompok tani, namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran media serta data yang dihimpun dari berbagai sumber, sedikitnya terdapat dua indikasi utama dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp17,2 miliar.

Dugaan tersebut mengarah pada lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, ditemukan 52 penerima hibah dengan nilai total Rp7.247.890.000,00 yang tidak memiliki kejelasan identitas, baik nama maupun alamat, serta tidak didukung proposal permohonan hibah sebagaimana dipersyaratkan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penyaluran dana hibah tidak tepat sasaran, bahkan membuka ruang indikasi penerima fiktif.

Padahal, dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan 550 calon penerima hibah secara jelas dalam APBD murni.

Ketidaksesuaian antara ketentuan regulasi dan realisasi penyaluran dana hibah tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola anggaran.

Kedua, terdapat 97 penerima hibah senilai Rp10.037.400.000,00 yang ditetapkan hanya melalui Keputusan Kepala Dinas Pertanian, tanpa disertai Surat Keputusan Bupati Kapuas.

Praktik penetapan penerima hibah tanpa mekanisme yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Dugaan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa pemberian hibah harus melalui penetapan kepala daerah.

Selain itu, praktik tertutup dalam penyaluran hibah juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Guna memperoleh klarifikasi, media ini telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas pada 23 Januari 2026. Namun hingga Rabu, 28 Januari 2026, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada publik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, SP., M.I.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan internal.

“Masih dipelajari, Pak,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) menilai dugaan penyimpangan dana hibah ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola hibah di Kalimantan Tengah.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat sejak proses perencanaan hingga pasca-penyaluran.

“Kami sangat menyayangkan jika dugaan ini benar terjadi. Lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk utama terjadinya penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya praktik kolusi dan nepotisme, mengingat besarnya nilai anggaran yang digelontorkan.

“Potensi kepentingan pribadi maupun kelompok harus diusut secara objektif dan menyeluruh,” tambahnya.

Sikap tertutup Dinas Pertanian dalam merespons persoalan ini mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, segera melakukan penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Kapuas ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Publik berharap aparat berwenang dapat mengungkap fakta secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *