Jakarta, BERITA TOP LINE – Ulfa Indrian Wailissa, istri almarhum Wajir Ali Tuankotta (WAT), korban tewas dalam kasus dugaan pembunuhan di Tapos, Depok, mendatangi kantor Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III di Jalan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Ulfa datang bersama korban selamat Dede Naigrata (DN) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Matasiri).
Rombongan tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diterima penyidik. Ulfa dan DN dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi pelapor guna melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Serda MLJ, anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan WAT.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satu pertanyaannya apakah saya mengetahui kejadian pembunuhan terhadap suami saya. Saya mengetahui setelah dihubungi keluarga dan diminta datang ke RS Brimob karena jenazah suami saya ada di sana,” kata Ulfa kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ulfa mengaku tidak menerima kenyataan suaminya meninggal dunia akibat dugaan kekerasan yang melibatkan aparat dan warga sipil. Ia meminta seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Serda MLJ apabila terbukti bersalah.
“Saya minta keadilan. Anak-anak saya masih kecil. Suatu hari nanti mereka pasti bertanya ayahnya ke mana. Saya ingin para pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar Ulfa sambil menahan tangis.
Menurut Ulfa, hukuman berat merupakan bentuk keadilan yang setimpal atas kehilangan besar yang dialami keluarganya. Ia menegaskan, peristiwa ini telah menghancurkan kehidupan keluarganya karena almarhum merupakan tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum korban dari LBH Matasiri, Syarif Hasan Salampessy, meminta penyidik Pomal mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI AL.
“Tindakan para pelaku tidak bisa dibenarkan secara hukum. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja atau direncanakan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan hukuman paling berat,” kata Syarif.
Selain itu, LBH Matasiri juga meminta penyidik mendalami peran sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian, termasuk dua Ketua RT setempat. Menurut Syarif, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat Ketua RT 02 dan Ketua RT 04 RW 001 Sukatani yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Kami mempertanyakan apa peran para Ketua RT dalam rentang waktu cukup lama, sekitar pukul 00.30 hingga 04.30 WIB. Apakah ada upaya pencegahan atau justru pembiaran. Ini perlu didalami penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua RT, seharusnya terdapat langkah konkret untuk menghentikan kekerasan atau melaporkannya kepada aparat kepolisian.
“Kami minta penyidik memeriksa kembali seluruh saksi, termasuk para Ketua RT, untuk memastikan apakah ada atau tidak keterlibatan, baik sebagai pelaku, turut serta, maupun pembiaran,” tegas Syarif.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Serda MLJ serta lima warga sipil berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Serda MLJ ditahan di Pomal Kodaeral III, sementara lima tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Depok.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 262, Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, serta Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Anggota tim kuasa hukum LBH Matasiri lainnya, Bansa Latuconsina, menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik agar penanganan perkara terhadap Serda MLJ dilakukan secara maksimal.
“Kami meminta agar penerapan pasal terhadap Serda MLJ setara dengan tersangka sipil yang ditangani Polres Metro Depok,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum LBH Matasiri, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan kehadiran pihaknya ke Pomal dilakukan setelah fokus awal pendampingan hukum terhadap tersangka sipil di Polres Metro Depok.
“Setelah pemakaman, kami fokus membuat laporan polisi terhadap pelaku sipil. Alhamdulillah, Polres Metro Depok bergerak cepat menetapkan lima tersangka beserta barang bukti,” kata Abdul Haji.
Peristiwa ini bermula saat Serda MLJ bersama sejumlah warga mencurigai dua korban yang berada di lingkungan tersebut. Namun, dugaan tindakan main hakim sendiri berujung pada kekerasan fisik berat terhadap kedua korban.
Korban diduga mengalami pemukulan berulang menggunakan tangan dan selang, diikat di tiang lapangan, serta mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1) dini hari.
WAT dinyatakan meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan serta visum di RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Hingga kini, proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan.





