DEPOK, Berita Top Line — Kematian Wajir Ali Tuankotta (24) akibat dugaan penganiayaan di Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari, memunculkan pertanyaan serius tentang penghormatan hak asasi manusia serta penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.
Puluhan anggota keluarga korban mendatangi Mapolres Metro Depok, Senin (5/1/2026), menuntut agar proses hukum dijalankan secara menyeluruh, transparan, dan tidak diskriminatif.
Mereka menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi hak korban, terutama hak atas keadilan dan kebenaran.
Meski seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua berinisial MLJ telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), keluarga menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada satu pihak.
Berdasarkan temuan kuasa hukum, dugaan keterlibatan warga sipil dalam tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban masih belum diproses secara optimal.
Kekerasan Kolektif dan Pelanggaran Hak Hidup
Kuasa hukum keluarga dari LBH Matasiri, Syarif Hasan Salampessy, menyatakan bahwa pola kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya tindakan main hakim sendiri (vigilantism), yang secara prinsip bertentangan dengan hukum dan nilai HAM.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tidak ada pembenaran atas tindakan penyiksaan, penganiayaan, apalagi pembunuhan, meski dengan dalih kecurigaan,” kata Syarif.
Dalam konteks hukum nasional dan internasional, hak untuk hidup dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Sorotan terhadap Proses Hukum
Keluarga korban juga menyoroti belum adanya pemasangan garis polisi di lokasi kejadian beberapa hari setelah peristiwa berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan proses pembuktian dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cermat dan akuntabel.
“Tempat kejadian perkara seharusnya dilindungi sejak awal untuk menjamin keutuhan alat bukti. Ini bagian dari due process of law, bukan sekadar prosedur administratif,” ujar Sahrudin Laticonsina, kerabat korban.
Prinsip due process of law menuntut agar setiap tahapan penanganan perkara pidana dilakukan secara sah, objektif, dan menghormati hak semua pihak, termasuk korban.
Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, berkewajiban memastikan penyelidikan dilakukan tanpa tekanan, konflik kepentingan, atau perlakuan berbeda terhadap pelaku.
Dugaan Penyiksaan dan Tanggung Jawab Negara
LBH Matasiri mengungkap bahwa korban mengalami perlakuan yang mengarah pada penyiksaan, termasuk pemukulan berulang, penelanjangan, pengikatan, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga prinsip larangan penyiksaan yang bersifat non-derogable rights.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar:
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian;
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian;
Pasal 55 KUHP tentang turut serta;
serta prinsip larangan penyiksaan dalam UU HAM dan ICCPR.
Dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil, penegakan hukum juga harus menjamin tidak terjadinya fragmentasi keadilan.
Pelaku militer diproses melalui peradilan militer, sementara pelaku sipil tunduk pada peradilan umum, dengan standar pembuktian yang setara dan transparan.
Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan
Selain pengungkapan pelaku, keluarga menuntut pemulihan hak korban dan korban selamat. Dede Naigrata, yang mengalami luka berat, hingga kini disebut belum mendapatkan penanganan medis dan psikososial yang memadai.
Dalam perspektif HAM, hak korban tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup hak atas pemulihan (reparasi), termasuk perawatan kesehatan, rehabilitasi, serta jaminan ketidakberulangan.
“Penegakan hukum yang adil tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan martabat korban dan keluarganya,” ujar Syarif.
Desakan Pengawasan Publik
Atas dasar itu, LBH Matasiri mendesak pengawasan aktif dari Komisi I dan Komisi III DPR RI, serta keterbukaan proses penyidikan oleh Polri dan POM AL. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan tanpa impunitas.
Kasus ini, menurut kuasa hukum, menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum berbasis HAM—bahwa tidak ada satu pun warga negara yang boleh kehilangan nyawa di luar proses hukum yang sah.




