DEPOK, Berita Top Line – Aliansi lintas organisasi masyarakat, LSM, dan komunitas warga yang tergabung dalam Tim 9 Depok menyuarakan sikap tegas atas dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang mengkritisi penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Depok.
Isu tersebut mencuat seiring polemik perizinan bangunan dan usaha yang belakangan menjadi perhatian publik, salah satunya terkait operasional Koat Coffee, yang dinilai belum sepenuhnya transparan dari sisi perizinan.
Ketua Aliansi Tim 9 Depok, Ibrahim Ely, menilai terdapat kejanggalan dalam rangkaian peristiwa yang menimpa aktivis. Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan perbuatan pidana.
“Aktivis yang menyuarakan penegakan Perda tidak bisa diposisikan sebagai pelanggar hukum. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan menjadi fondasi demokrasi lokal,” ujar Ibrahim, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak, termasuk oknum legislatif, yang dinilai melenceng dari fungsi pengawasan.
“Anggota dewan seharusnya berada di garis depan pengawasan penegakan Perda, bukan justru tampil seolah membungkam suara kritis masyarakat,” tegasnya.
Polemik Perizinan Jadi Akar Persoalan
Aliansi Tim 9 Depok menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan lemahnya penegakan aturan perizinan bangunan dan usaha. Sejumlah aktivitas komersial diduga berjalan tanpa pemenuhan izin sesuai ketentuan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha.
Menurut aliansi, ketidakkonsistenan dalam penegakan Perda berpotensi menciptakan ketidakadilan, kecemburuan sosial, hingga konflik horizontal. Dalam konteks tersebut, langkah hukum terhadap aktivis justru dinilai sebagai pengalihan isu dari substansi tata kelola pemerintahan.

Empat Tuntutan Tim 9 Depok
Sebagai bentuk sikap resmi, Aliansi Tim 9 Depok menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan warga yang menjalankan fungsi kritik serta pengawasan kebijakan publik.
Menegakkan Perda secara konsisten dan adil, khususnya terkait perizinan bangunan dan usaha, tanpa tebang pilih.
Mengevaluasi sikap dan peran pejabat publik serta legislatif, agar tetap berada dalam koridor fungsi pengawasan dan tidak melampaui kewenangan.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam proses perizinan guna mencegah konflik dan kecurigaan publik.
Ibrahim Ely menegaskan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
“Jika kritik dibalas dengan kriminalisasi, yang rusak bukan hanya demokrasi, tapi juga kepercayaan publik terhadap eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.
Aliansi Tim 9 Depok menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur dialog, advokasi publik, hingga langkah hukum lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons serius dari pemerintah daerah.




