PURWAKARTA, Berita Top Line – Pembangunan gerai ritel modern Alfamart di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan warga. Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan bangunan. Jumat (2/1/2026)
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi tetap berlangsung tanpa adanya papan proyek yang memuat identitas penanggung jawab, nomor izin, maupun dasar hukum pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ketiadaan informasi PBG di lokasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Selain persoalan perizinan, kehadiran ritel modern di kawasan pedesaan juga memicu kekhawatiran pelaku usaha mikro. Sejumlah pemilik warung kelontong menilai ekspansi minimarket berpotensi menggerus omzet usaha tradisional yang telah lama menjadi tumpuan ekonomi warga.
“Modal kami kecil, barangnya terbatas. Kalau minimarket masuk, jelas kami kalah bersaing. Padahal katanya pemerintah melindungi usaha kecil,” ujar salah satu pemilik warung di sekitar lokasi pembangunan.
Secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern menegaskan bahwa pendirian toko modern harus memperhatikan jarak, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta keberlangsungan usaha kecil di sekitarnya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil dari persaingan usaha yang tidak seimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Alfamart maupun Pemerintah Desa Sukamaju terkait status perizinan dan kesesuaian pembangunan tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan dinas terkait di Kabupaten Purwakarta, segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi keberlangsungan UMKM agar tidak tergerus oleh ekspansi ritel modern hingga ke wilayah pedesaan.




