Bogor, Berita Top Line – Sejumlah warga Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, meminta keterbukaan informasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Warga menilai hingga kini LPJ APBDes 2025 belum dipublikasikan secara terbuka kepada BPD maupun masyarakat desa. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait pengelolaan keuangan desa.
“Kami hanya ingin transparansi. LPJ itu hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” ujar salah seorang warga Ciburuy yang enggan disebutkan namanya, selasa (30/12/2025).
Menurut warga, kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain LPJ APBDes 2025, warga juga meminta agar rancangan APBDes (RAPBDes) Tahun 2026 dapat disosialisasikan secara terbuka sebelum ditetapkan, sebagaimana mekanisme perencanaan dan penganggaran desa.
Warga berharap BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa dapat menjalankan fungsinya secara optimal dengan meminta klarifikasi dan mendorong keterbukaan informasi dari pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Ciburuy, Herman, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan akan tetap menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




