DEPOK, Berita Top Line – Sebanyak 10 sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok menerima email berisi ancaman teror bom pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.32 WIB. Ancaman tersebut memuat pesan serius berupa rencana peledakan bom, penculikan, serta kekerasan terhadap peserta didik.
Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Daftar Sekolah Penerima Ancaman
Berdasarkan data yang dihimpun, email ancaman dikirim ke sejumlah sekolah di wilayah Depok, yakni:
SMA Ar Rahman, SMA Mawaddah, SMA Negeri 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, SMA Bintara Depok, SMA Budhi Bhakti Depok, SMA Cakra Buana, SMAM 07 Sawangan, SMA Nururrahman, serta alamat Humas SMA Negeri 6 Depok.
Polisi Lakukan Sterilisasi Lokasi
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyisiran dan sterilisasi di sejumlah sekolah yang menerima ancaman. Proses pengamanan melibatkan Tim Penjinak Bom (Jibom) guna memastikan tidak adanya bahan peledak maupun benda mencurigakan di lingkungan sekolah.
Hingga pemeriksaan awal dilakukan, tidak ditemukan indikasi adanya bom. Meski demikian, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan dan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengirim email ancaman.
Penyelidikan dan Imbauan Kepolisian
Polres Metro Depok saat ini tengah melakukan penelusuran digital (digital tracing) untuk mengetahui asal email dan identitas pelaku. Polisi juga mengimbau pihak sekolah, orang tua, serta siswa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
Ancaman Bom Masuk Tindak Pidana Serius
Ancaman teror bom melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah.
Polisi menegaskan, setiap bentuk ancaman yang menimbulkan keresahan publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.




