BEKASI, Berita Top Line – Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, sekaligus menandai babak baru penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Kasus ini menjadi alarm keras mengenai transparansi dan integritas pengelolaan keuangan publik di sektor olahraga disabilitas.
Kerugian Negara Terungkap dari Audit Resmi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara diestimasi mencapai Rp7.117.660.158, sebagaimana tercantum dalam laporan audit Inspektorat Kabupaten Bekasi (PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025).
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan terstruktur dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Kronologi Penggunaan Dana Hibah dan Modus Penyelewengan
NPCI Kabupaten Bekasi menerima total Rp12 miliar dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana tersebut terdiri dari:
Rp9 miliar (APBD murni, dicairkan 7 Februari 2024)
Rp3 miliar (APBD Perubahan, dicairkan 5 November 2024)
Namun, sebagian besar dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi:
1. Peran Tersangka KD (Ketua NPCI)
KD diduga mengalihkan Rp2 miliar untuk membiayai kampanye pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana publik untuk kepentingan politik merupakan bentuk penyalahgunaan paling fundamental dalam tata kelola keuangan negara.
2. Peran Tersangka NY (Mantan Bendahara)
NY menerima Rp1.795.513.000, yang sebagian digunakan untuk:
Uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000,
Pembelian dilakukan memakai identitas keluarga untuk menyamarkan transaksi.
Sisa dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan resmi.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat LPJ fiktif, meliputi laporan kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan yang tidak pernah ada.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidikan dimulai sejak terbitnya LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2025. Total 61 saksi diperiksa, termasuk dua ahli (pidana dan auditor).
Barang bukti yang telah diamankan antara lain:
SK Bupati terkait hibah APBD 2024
SP2D senilai Rp12 miliar
15 lembar cek tarik tunai Bank BJB
LPJ NPCI tahun 2024
Rekening koran NPCI dan rekening pribadi para tersangka
Uang tunai Rp400 juta
Dokumen kredit mobil atas nama NY
Kelengkapan alat bukti ini memperkuat konstruksi hukum penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
• Pasal 2 ayat (1)
Merugikan keuangan negara dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
• Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan, ancaman 1–20 tahun penjara.
• Pasal 8
Penggelapan dalam jabatan.
• Pasal 9
Pemalsuan buku atau daftar administrasi keuangan.
Kerangka hukum tersebut memberi ruang penyidik menjerat pelaku secara komprehensif, baik dari aspek kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, maupun manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Analisis Kritis: Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini memiliki implikasi serius karena:
1. Dana hibah untuk kelompok disabilitas digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik—sebuah bentuk ketidakadilan struktural.
2. Penyimpangan terjadi pada lembaga yang seharusnya mengembangkan prestasi atlet paralimpik.
3. Praktik LPJ fiktif menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi serapan anggaran hibah.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi preseden untuk menutup celah korupsi dalam penyaluran dana hibah, sekaligus memperbaiki tata kelola pembinaan atlet disabilitas agar lebih akuntabel dan berkeadilan.



