Manggar – Belitung Timur, BERITA TOP LINE — Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Manggar. 13/11/25
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan mereka yang belum memahami proses hukum di wilayah hukum Polres Beltim.
MoU tersebut mencakup berbagai bidang kerja sama, mulai dari layanan konsultasi hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan, pendampingan hukum bagi masyarakat, hingga kolaborasi edukasi hukum di tingkat desa seperti program Sertifikasi Paralegal Desa.
Tujuan utama kesepakatan ini adalah memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas perlindungan dan keadilan hukum yang setara.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menegaskan bahwa kemitraan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Kami menyadari tidak semua warga memiliki kemampuan atau pemahaman hukum yang cukup. Melalui kerja sama dengan LBH KUBI yang telah terakreditasi dan terverifikasi, kami ingin memastikan hak-hak hukum warga, khususnya bagi yang kurang mampu, terpenuhi sejak awal proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH KUBI Belitung Timur, Cahya Wiguna, S.H., M.H., menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung upaya Polres Beltim dalam memperkuat akses keadilan di akar rumput.
“Kami siap bersinergi hingga tingkat desa. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan langkah konkret mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Cahya.
Analisis dan Implikasi MoU
1. Aspek Yuridis (Hukum Formil dan Materil)
Kerja sama ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Secara prinsip, MoU ini memperkuat implementasi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kehadiran LBH KUBI sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi memastikan bantuan hukum diberikan secara profesional dan sah menurut hukum acara pidana, termasuk pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur Pasal 56 KUHAP.
2. Aspek Penegakan Hukum
Keterlibatan penasihat hukum dari LBH KUBI sejak tahap penyidikan membantu menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses hukum di lingkungan Polres Beltim.
Selain itu, sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Paralegal Desa memperkuat penyelesaian kasus ringan melalui pendekatan Restorative Justice, di bawah supervisi advokat LBH KUBI.
Model kolaboratif ini mendukung efisiensi penegakan hukum sekaligus meminimalkan konflik sosial melalui penyelesaian non-litigasi.
3. Aspek Sosial dan Ekonomi
Bantuan hukum gratis menjadi sarana penting dalam menekan “kemiskinan hukum” di masyarakat. Dengan pendampingan hukum yang mudah diakses, warga miskin tidak perlu menanggung biaya besar dalam menghadapi perkara hukum.
Selain itu, melalui penyuluhan dan sosialisasi bersama, kerja sama ini juga meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkecil potensi pelanggaran, dan membangun kesadaran hukum kolektif di wilayah Belitung Timur.
Untuk layanan bantuan hukum gratis, masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat menghubungi LBH KUBI melalui WhatsApp di:
📱 0812-2222-4686 | 0821-8337-9999 | 0821-7733-8456
Sumber: Divisi Humas & Riset Data – Lembaga Bantuan Hukum KUBI




