Longsor dan Banjir di Kota Bogor, Infrastruktur Lemah Picu Krisis Lingkungan di Bondongan

Longsor dan Banjir di Kota Bogor, Infrastruktur Lemah Picu Krisis Lingkungan di Bondongan

BOGOR, Top LineLongsor dan banjir di Kota Bogor kembali menjadi bukti nyata lemahnya ketahanan infrastruktur dan tata kelola lingkungan di kawasan padat penduduk. Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Senin, 27 Oktober 2025, menyebabkan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Sindang Resmi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, ambrol dan menimbulkan banjir yang merendam belasan rumah warga.

Ironisnya, peristiwa ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam. Dugaan kebocoran pipa PDAM memperburuk situasi, membuat air meluap dan mempercepat genangan di kawasan permukiman. Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menegaskan bahwa kombinasi antara curah hujan ekstrem dan kerusakan infrastruktur publik memperparah dampak bencana.

“Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan longsor dan kebocoran pipa PDAM. Material longsoran menutup saluran drainase sehingga air meluap ke rumah warga,” jelas Dimas Tiko.

Ketinggian air sempat mencapai pinggang orang dewasa, menenggelamkan sedikitnya 12 rumah, serta memaksa 18 kepala keluarga atau sekitar 60 jiwa mengungsi. Tiga bangunan kosong juga turut terdampak.

Tanggap Darurat dan Penanganan Awal

Pemerintah Kota Bogor melalui BPBD bergerak cepat melakukan normalisasi saluran air, pembersihan material longsor, serta koordinasi lintas instansi untuk menyiapkan hunian sementara bagi korban terdampak.

“Sudah ada enam hingga tujuh kontrakan yang siap digunakan, terutama bagi warga lanjut usia dan keluarga dengan balita. Kami juga berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan logistik,” tambah Dimas.

Beruntung, hingga saat ini tidak ada korban jiwa. Namun, kerusakan rumah warga dan gangguan distribusi air bersih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah dan pihak PDAM.

Analisis Kritis: Infrastruktur dan Tata Ruang Lemah

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Kota Bogor masih menghadapi masalah serius dalam pengelolaan infrastruktur dasar dan perencanaan tata ruang wilayah. Ambrolnya TPT dan kebocoran pipa PDAM menandakan kurangnya pemeliharaan rutin serta minimnya pengawasan teknis di wilayah rawan bencana.

Kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga penguatan sistem pencegahan melalui inspeksi berkala dan rehabilitasi infrastruktur penahan tanah serta jaringan air publik.

Landasan Hukum Penanggulangan Bencana

Penanganan dan pencegahan bencana seperti longsor dan banjir di Kota Bogor memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan mitigasi dan pencegahan bencana secara sistematis dan berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan setiap daerah memiliki rencana kontinjensi dan kesiapsiagaan infrastruktur.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pengawasan terhadap daya dukung lingkungan dan tata ruang wilayah untuk mencegah risiko ekologis.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan sistem drainase, pengelolaan air bersih, dan infrastruktur penahan tanah berfungsi optimal guna melindungi masyarakat dari bencana berulang.

Momentum Pembenahan Serius

Bencana longsor dan banjir di Kota Bogor bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari akumulasi kelalaian struktural dan lemahnya perencanaan lingkungan. Pemerintah perlu menjadikan peristiwa di Bondongan ini sebagai momentum pembenahan serius, bukan sekadar respons sesaat.

Kolaborasi antara BPBD, PDAM, Dinas PUPR, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ketahanan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. Dengan langkah preventif yang kuat, Kota Bogor dapat mengubah wajah bencana menjadi peluang perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih tangguh dan berkeadilan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *