Depok, TOP LINE — Isu dugaan penyimpangan kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, Gedor soroti proyek rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 yang dikerjakan oleh CV Sapta Intan Sejahtera di bawah pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menjadi sorotan tajam.21/10/25
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp1,595 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 dan memiliki masa kerja 90 hari kalender, kini tengah dipertanyakan transparansinya oleh publik dan lembaga pengawas sosial.
Temuan Lapangan: Indikasi Penggunaan Material Bekas
Tim investigasi Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menemukan adanya indikasi penggunaan besi dan kayu bekas bongkaran dalam proses pengecoran struktur bangunan di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut Tora, Sekretaris Jenderal GEDOR, praktik seperti ini jelas tidak bisa ditoleransi karena dapat mengurangi mutu konstruksi dan berisiko pada keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Ini bukan soal efisiensi atau daur ulang, tapi indikasi pelanggaran prosedur pengadaan material. Bila benar terbukti, ini melanggar prinsip pelaksanaan kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Tora.
GEDOR menilai praktik itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pelaksanaan proyek harus memenuhi asas efisien, efektif, transparan, serta akuntabel.
Minimnya Pengawasan dan Akses Publik ke Area Proyek
Selain temuan material bekas, GEDOR juga mengkritik tertutupnya akses ke area proyek yang dijaga ketat dan digembok.
Menurut Tora, tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan, sebab proyek publik seharusnya dapat dipantau oleh masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat punya hak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan. Apalagi proyek ini berada di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi contoh integritas,” tegasnya.
Respons Dinas Terkait: Akan Ditegur Jika Terbukti
Hingga berita ini disusun, tim media dan GEDOR masih berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak Disrumkim Kota Depok, Dinas Pendidikan, dan pihak pelaksana proyek.
Swandi, ST, selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, mengaku belum mengetahui perihal dugaan tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti jika laporan itu benar.
“Terima kasih atas informasinya. Saya baru tahu soal ini. Tolong sampaikan lokasi material bekas yang dimaksud, nanti kami akan periksa dan menegur kontraktornya bila terbukti,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mandor, pengawas, dan pimpinan proyek tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan salah seorang pekerja. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
GEDOR menegaskan bahwa bila dugaan pelanggaran terbukti, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran negara dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Bila ada manipulasi kualitas atau penggelapan material, aparat hukum wajib turun tangan tanpa pandang bulu,” tegas Tora.
Peran Pers dan LSM dalam Menjaga Akuntabilitas
Sebagai lembaga kontrol sosial, GEDOR menegaskan pentingnya sinergi antara pers independen, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas dalam mengawal akuntabilitas proyek pemerintah daerah. Kritik ini, kata Tora, bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan memperkuat peran masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami ingin pembangunan yang berstandar dan berkualitas. Keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan penegakan hukum adalah fondasi utama pemerintahan yang berdaulat dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.