Depok, TOP LINE – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok secara resmi menyerahkan 50 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Depok. Seremoni penyerahan berlangsung bersamaan dengan apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam revitalisasi tata kelola aset daerah menuju administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertifikasi Tanah
Kegiatan penyerahan sertipikat merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Melalui sertifikasi hak pakai ini, kepemilikan aset daerah menjadi lebih kuat secara hukum, sekaligus mencegah terjadinya sengketa lahan dan kehilangan aset. Legalitas tersebut juga membuka peluang optimalisasi penggunaan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok
Delegasi Kantor Pertanahan Kota Depok dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi, S.T., M.P.W.K., M.M.G., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Budi Jaya kepada Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kota Depok.
“Penyerahan 50 Sertipikat Hak Pakai ini adalah wujud nyata kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Depok dalam menjaga dan mengamankan aset-aset strategis daerah,” ujar Budi Jaya.
Menuju 100% Sertifikasi Aset Daerah
Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program sertifikasi seluruh aset milik daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Negara/Daerah.
Melalui kerja sama berkelanjutan antara BPN dan Pemkot Depok, diharapkan seluruh lahan dan aset pemerintah dapat tersertifikasi secara penuh, sebagai fondasi menuju kota yang tertib administrasi, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.