PALEMBANG, Top Line — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Sumatra Selatan. Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Sumatra Selatan di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025).
Dalam arahannya, Nusron menekankan prinsip hukum “Litis Finiri Oportet” yang berarti setiap perkara harus ada penyelesaiannya.
“Masalah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diakhiri. Ada asas hukum Litis Finiri Oportet—setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah.
Nusron menjelaskan, jika persoalan pertanahan terus dibiarkan, dampaknya akan semakin meluas dan sulit diselesaikan. Untuk itu, pemerintah pusat membuka ruang solusi bagi pemerintah daerah, terutama terkait aset daerah yang sudah lama dikuasai masyarakat.
“Kami berikan jalan keluar, yaitu terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Jika sudah ada bangunan, bisa diberikan HGB selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN yang sering memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, maka harus duduk bertiga—dengan BUMN setempat, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dan BPK. Jika penyerahan dilakukan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Menteri Keuangan yang akan menentukan mana yang menjadi aset BUMN dan mana milik Pemda,” ujarnya.
Nusron berharap koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat proses penataan aset, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat tata kelola pertanahan baik untuk masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
“Kalau masalah ini tidak segera dituntaskan, akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan bersama,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Sumatra Selatan Asnawati beserta jajaran. Rakor ini juga diikuti oleh Gubernur Sumsel, para Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan.
#KementerianATRBPN #PenataanAset #Pertanahan #Sumsel #PemerintahDaerah #PelayananPublik #HukumPertanahan #ATRBPN #NusronWahid




