Pejalan Kaki di Bogor Jadi Korban Tabrakan, Keluarga Desak Keadilan dan Tanggung Jawab Pengendara

Pejalan Kaki di Bogor Jadi Korban Tabrakan, Keluarga Desak Keadilan dan Tanggung Jawab Pengendara

Bogor, Berita Top Line – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Seorang pejalan kaki berinisial AS, warga Kota Bogor, mengalami luka berat usai ditabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi F 2658 DF yang dikendarai DD.

Peristiwa itu terjadi tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Saat kejadian, korban baru saja menyeberang di zebra cross, ketika motor melaju kencang dari arah timur ke barat dan menabraknya dari sisi kiri jalan.

Korban Alami Luka Berat, Lampu Motor Diduga Mati

Akibat benturan keras, korban mengalami patah tulang kaki kiri dan luka dalam.

Kedua pihak kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

Korban AS menuturkan, motor pelaku diduga tidak menyalakan lampu utama dan pengendara kehilangan konsentrasi. “Saya sudah di pinggir jalan, tiba-tiba motor datang kencang dan menabrak saya,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut dengan Nomor Laporan Polisi : LPS/401/IX/2025/SAT.LANTAS

Upaya Damai Gagal, Keluarga Tuntut Keadilan

Keluarga korban yang diwakili Anggi, anak korban, telah berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku secara kekeluargaan pada Kamis (2/10/2025) di rumah DD, Kampung Bakom RT 03/12, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.

Namun, musyawarah tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan tanggung jawab. Ayah saya tidak bersalah, tapi menderita akibat kelalaian orang lain,” ujar Anggi tegas.

Ahli Hukum: Kecelakaan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Menurut Kostaman, SH., Seorang Praktisi hukum di Kantor hukum Kostaman dan Rekan mengatakan, kasus seperti ini termasuk kelalaian lalu lintas yang menyebabkan luka berat, dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta,” jelas Kostaman

Ia juga menegaskan, meskipun perdamaian dapat ditempuh, pertanggungjawaban hukum tetap berlaku.

“Hukum tidak mengenal kompromi untuk pelanggaran yang merugikan nyawa dan keselamatan orang lain. Pengemudi wajib bertanggung jawab secara pidana dan moral,” ujarnya menegaskan.

Dasar Hukum Lengkap: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 UU LLAJ mengatur sebagai berikut:

• Ayat (1)
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
• Ayat (2)
Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
• Ayat (3)
Jika mengakibatkan luka berat, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
• Ayat (4)
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, Pasal 231 UU LLAJ menegaskan bahwa pengemudi wajib menolong korban dan melapor ke kepolisian terdekat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat memperberat sanksi hukum.

Pers sebagai Pilar Keadilan dan Kontrol Sosial
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran media dan jurnalis dalam mengawasi penegakan hukum dan menegakkan keadilan sosial.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi untuk menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Dengan publikasi yang objektif dan berpihak pada korban, media menjadi penjaga moral publik sekaligus pengingat bahwa hukum harus berlaku adil bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.

Pesan Moral: Satu Detik Kelalaian, Seumur Hidup Penyesalan

Kecelakaan di Bogor ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan: keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Setiap pengendara wajib memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, lampu menyala, dan tidak melaju melebihi batas kecepatan. Satu detik kelalaian bisa mengubah jalan pulang menjadi jalan duka.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *