LBH KUBI Fasilitasi Restorative Justice Kasus Sukarto di Bangka Barat

LBH KUBI Fasilitasi Restorative Justice Kasus Sukarto di Bangka Barat

BANGKA BARAT, Berita Top Line – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) mengambil langkah konstruktif dalam penyelesaian kasus hukum yang menjerat Sukarto alias Totok.

Melalui pendekatan restorative justice, LBH-KUBI berupaya mendamaikan pihak pelapor dan terlapor dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

Pada Senin (1/10/2025), tim LBH-KUBI yang diwakili oleh Restu Palgunadi dan Wan Farilla Nasution bersilaturahmi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat.

Mereka disambut langsung oleh Kepala DLH Bangka Barat, Safriadi Chandra. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menjembatani komunikasi antara pihak yang bersengketa.

Kepala DLH Bangka Barat, Safriadi Chandra, menunjukkan sikap bijak dan penuh empati. Ia menegaskan tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Bahkan, ia menyampaikan rasa kasihan kepada Sukarto serta menolak menyimpan dendam pribadi.

Sikap ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan perdamaian dan penyelesaian persuasif.

Selanjutnya, LBH-KUBI melalui advokat perwakilan Mentok, IEDIL FADHLIYANSYAH,S.H berkoordinasi dengan Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya.

Atas arahan tersebut, pemerintah Desa Belo laut diminta memfasilitasi proses perdamaian. Pertemuan kemudian dilaksanakan di kantor desa, dengan dihadiri Kepala Desa Ibnu, Sekretaris Desa, serta Bhabinkamtibmas Amran sebagai perwakilan Polres Bangka Barat.

Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan damai. Sukarto menyampaikan permohonan maaf melalui video resmi serta publikasi di sejumlah media online.

Selain itu, pihak terlapor juga memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan bersama. Perjanjian damai tersebut turut memuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.

Kuasa hukum Sukarto, Aidil Fitriansyah, S.H., menegaskan bahwa peran LBH-KUBI adalah mendampingi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Safriadi Chandra, keluarga, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami. Namun, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum sepanjang kasusnya masih dalam ranah yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Landasan Hukum Restorative Justice
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

• Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara musyawarah demi kepentingan bersama.
• Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan konsep restorative justice.
• Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum secara adil.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, penyelesaian perkara Sukarto melalui jalur kekeluargaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan semangat keadilan sosial bagi masyarakat.

Melalui pendekatan restorative justice, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai, aman, dan tertib. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi positif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, perangkat desa, serta LBH-KUBI dalam mewujudkan keadilan yang humanis di Bangka Barat. (Rakhmad-red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *