BANGKA TENGAH, Berita Top Line — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bhaskara Bhakti. Bendahara desa, Sandopa, bersama Kepala Desa Bahtiar Efendi diduga terlibat penggelapan dana sebesar Rp205 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar honor perangkat desa dan kebutuhan rutin lain.
Sejak Agustus 2025, pembayaran honor bagi kepala dusun, ketua RT, BPD, marbot, hingga petugas kebersihan macet total. Padahal, anggaran rutin desa untuk kebutuhan tersebut tercatat sekitar Rp60 juta per bulan.
Penelusuran menunjukkan praktik penyimpangan telah berlangsung sejak Maret 2025. Indikasi makin kuat ketika sebagian perangkat desa mengaku tidak menerima haknya, sementara dana desa tetap mengalir dari pemerintah pusat.
Kepala Desa Bahtiar Efendi sempat tercatat menggunakan dana Rp10,9 juta. Walaupun dana tersebut telah dikembalikan, hal ini menjadi bukti lemahnya tata kelola keuangan desa serta membuka peluang penyalahgunaan yang lebih besar.
Indikasi Kongkalikong Kades dan Bendahara
Sandopa diduga menahan pencairan honor perangkat desa dengan restu Kades. Percakapan WhatsApp antarperangkat desa yang beredar bahkan menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi masalah agar tidak sampai ke media dan aparat hukum.
Apabila terbukti, keduanya dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana, antara lain:
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan, khususnya jika ada intimidasi terhadap perangkat desa yang menuntut haknya.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga kini, baik Kades Bahtiar Efendi maupun Bendahara Sandopa belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, sejumlah perangkat desa dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini menegaskan rapuhnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Apabila tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi berulang dan merugikan masyarakat.
Masyarakat serta lembaga pengawas mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar dana desa benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.