ATR/BPN Sertipikasi 822 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur, Adat Terjamin Hukum

ATR/BPN Sertipikasi 822 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur, Adat Terjamin Hukum

SUMBA TIMUR, Berita Top Line – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap berpegang pada warisan leluhur mereka. Perbukitan luas, kuda yang berlarian, serta rumah adat berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi bagian dari identitas budaya yang masih dijaga hingga kini.

Namun, di balik kuatnya tradisi, masyarakat adat juga membutuhkan pengakuan hukum agar keberadaan tanah leluhur tidak hilang ditelan waktu. Untuk itu, sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting yang kini sedang dilakukan pemerintah.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program sertipikasi tanah ulayat bukanlah upaya pengambilalihan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka, Senin (30/9/2025).

Hasil verifikasi awal ATR/BPN mencatat sedikitnya 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan. Sertipikat tanah ulayat diyakini akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga agar tanah warisan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digelar tahun 2025 di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sumba Timur, kebijakan ini dipandang sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat di tengah perubahan zaman.

Rezka Oktoberia menambahkan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini bisa berjalan beriringan. Dengan adanya sertipikat, tanah ulayat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga mendapat perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *