JAKARTA, Berita Top Line – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung program swasembada pangan di kawasan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dukungan ini diwujudkan melalui kepastian pengukuran tanah hasil pelepasan kawasan hutan agar sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam, Papua Selatan, Senin (29/9/2025) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas sekitar 451.000 hektare. Pengukuran dilakukan secara presisi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Nusron Wahid.
Dari total luas pelepasan kawasan tersebut, sebanyak 266.000 hektare dialokasikan di Wanam. Namun, hanya 263.984 hektare yang disetujui karena sebagian merupakan wilayah sungai dan rawa.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya tata kelola kawasan agar pembangunan pangan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah menyiapkan regulasi tata ruang, pengaturan Hak Guna Usaha (HGU), serta kelengkapan administrasi lainnya dengan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kawasan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan beras, tetapi juga komoditas lain seperti etanol dari tebu dan singkong, serta B-50 dari sawit. Dengan demikian, Wanam bisa menjadi penopang kemandirian pangan nasional,” jelas Zulkifli Hasan.
Rakortas ini turut dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian BUMN.
Dari ATR/BPN, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan kebijakan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan kepastian hukum pertanahan, pemerintah berharap kawasan Wanam dapat berkembang sebagai pusat swasembada pangan, energi, dan air di Papua Selatan yang berlandaskan keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat.