Hantaru 2025, Kantor Pertanahan Depok Teguhkan Komitmen Layanan Publik

Hantaru 2025, Kantor Pertanahan Depok Teguhkan Komitmen Layanan Publik

DEPOK, Berita Top Line  – Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sesuai instruksi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/TU.01.02/1238/IX/2025.

Peringatan HANTARU tahun ini memiliki makna penting karena bertepatan dengan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan pertanahan di Indonesia.

Momen tersebut tidak hanya sebagai perayaan seremonial, melainkan juga ajang refleksi untuk memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh jajaran ATR/BPN dalam melayani masyarakat.

Integritas dan Kepastian Hukum Pertanahan

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Ia menekankan bahwa seluruh pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelayanan, memiliki peran strategis dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah, yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

“Peringatan HANTARU ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat komitmen kita untuk terus bekerja keras memberikan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Tema peringatan tahun ini adalah: “65 Tahun UUPA: Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita”. Tema ini selaras dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang modern, transparan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional.

Landasan Hukum Terbaru dan Relevansi Kebijakan

Selain UUPA 1960, penguatan tata kelola pertanahan saat ini juga diperkuat oleh regulasi terbaru, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang menyederhanakan proses perizinan pertanahan dan penataan ruang.

• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan aspek kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

• Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, sebagai upaya digitalisasi layanan pertanahan.

Dengan regulasi tersebut, ATR/BPN diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan transformasi digital pemerintahan.

Kebersamaan dan Apresiasi Stakeholder

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain Wakil Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, PLH Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kementerian Agama, perwakilan Polres, Kodim 0508, serta seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok yang terdiri dari PNS, PPPK, PPNPN, dan tenaga ahli.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan nyata terhadap peran strategis Kantor Pertanahan dalam mewujudkan kepastian hukum dan keteraturan tata ruang di Kota Depok.

Dorongan untuk Profesionalisme dan Inovasi

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan bahwa peringatan HANTARU harus menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Profesionalisme, kecepatan, dan ketepatan dalam pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang menjadi tuntutan masyarakat yang harus dijawab secara konsisten.

Visi besar Kementerian ATR/BPN adalah menjadikan lembaga ini sebagai institusi berkelas dunia yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik. Peringatan HANTARU 2025 menjadi titik penting untuk memperkuat komitmen tersebut.

Edukasi Publik tentang Tata Ruang dan Pertanahan

Selain memperkuat internal kelembagaan, HANTARU juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Pengetahuan mengenai hak atas tanah, pentingnya penataan ruang, serta prosedur layanan pertanahan yang benar menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik agraria.

Dengan adanya sistem pendaftaran tanah elektronik yang telah mulai diterapkan, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengakses layanan tanpa harus terbebani prosedur yang berbelit. Transformasi digital ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional.

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025 di Kota Depok tidak hanya menjadi ajang penghormatan atas perjalanan panjang UUPA, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan semangat “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita”, Kantor Pertanahan Kota Depok berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh warga.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *