Pelabuhan Bakit Rp18 Miliar Disorot, Publik Tuntut Transparansi dan Kualitas

Pelabuhan Bakit Rp18 Miliar Disorot, Publik Tuntut Transparansi dan Kualitas

Bangka Barat. BERITA TOP LINE – Proyek pembangunan Pelabuhan Bakit (Tahap I) di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai kritik tajam. Proyek bernilai lebih dari Rp18 miliar ini dianggap meninggalkan kualitas yang jauh dari standar.

Saat ditinjau di lokasi pada Rabu malam (17/9/2025), kondisi fisik pelabuhan tampak memprihatinkan. Beton terlihat kasar, beberapa bagian mulai retak, dan hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah.

Data Proyek dan Kontraktor

Berdasarkan papan informasi resmi, pekerjaan ini tercatat sebagai “Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Bangka Belitung (Tahap II)”. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi dengan pengawasan CV Mahoni. Masa pengerjaan dimulai 13 September 2024 hingga 31 Desember 2024 atau selama 100 hari kalender.

Meski secara administratif proyek sudah rampung, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menghadirkan infrastruktur kokoh dan representatif, proyek ini malah dituding sebagai “asal jadi” yang menguras anggaran negara.

Pelabuhan Bakit

Kritik Masyarakat

Seorang warga setempat menyampaikan kekecewaan.

“Kalau Rp18 miliar hasilnya begini, jelas rakyat sedang dipalak. Beton dan besi memang ada, tapi kualitasnya tidak layak. Kami butuh pelabuhan yang bisa menunjang ekonomi, bukan sekadar bangunan formalitas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga lain menegaskan bahwa Pelabuhan Bakit memiliki peran vital sebagai penunjang transportasi dan perputaran ekonomi di wilayah Parittiga. Namun, harapan itu kandas ketika proyek besar ini justru menghadirkan kekecewaan publik.

Aspek Hukum dan Akuntabilitas

Pengerjaan proyek pemerintah wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Apabila terbukti dikerjakan asal jadi, kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam.

Jika ditemukan adanya kerugian negara, kontraktor dan pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Audit teknis dan keuangan dapat dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika terbukti ada indikasi tindak pidana, kasus ini bisa dilanjutkan ke Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak Jawab dan Klarifikasi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), media berkewajiban melayani hak jawab. Oleh karena itu, ruang klarifikasi terbuka bagi PT Pilar Atmoko Konstruksi, konsultan pengawas, maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bangka Belitung – Kementerian Perhubungan, untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan dan kritik masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi pelaksana belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari redaksi masih terus dilakukan.

Proyek strategis seperti Pelabuhan Bakit seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kritik publik hendaknya dijadikan dasar evaluasi agar setiap rupiah dari APBN/APBD benar-benar menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar meninggalkan bangunan yang menimbulkan kekecewaan. (Rudy Bey-red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *