
Jakarta, BERITA TOP LINE – Polemik dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan langkah serupa dilakukan terkait kasus berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Nadiem juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Seperti dalam perkara Bank BJB, ada tersangka yang ditetapkan baik oleh KPK maupun Kejagung. Hal itu dimungkinkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sinergi Aparat Penegak Hukum
Budi menambahkan, KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi. Sinergi antar-lembaga diharapkan menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (jo. UU Nomor 19 Tahun 2019), yang menegaskan KPK, Kejaksaan, dan Polri memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara korupsi.
Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah tokoh sudah dimintai keterangan, di antaranya mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, serta Nadiem Makarim sendiri.
Pemeriksaan berlangsung pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025. KPK menegaskan kasus Google Cloud ini berbeda dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejagung.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam program kuota internet gratis untuk pelajar. Penyelidikan ini dinilai masih berkaitan dengan proyek Google Cloud.

Kejagung Fokus pada Chromebook
Sementara itu, Kejagung mengusut kasus pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dalam perkara ini, empat orang telah lebih dulu ditetapkan tersangka:
1. Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
2. Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)
3. Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021)
4. Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, 2020–2021)
Pada Kamis (4/9/2025), giliran Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan intensif.
Kejagung menegaskan penetapan ini didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi proyek Chromebook dan program TIK di Kemendikbudristek menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
“Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun,” ujarnya. Angka ini memperlihatkan betapa besarnya potensi kebocoran anggaran dalam program digitalisasi pendidikan.
Kerugian negara ini dihitung berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran pendidikan. Program digitalisasi seharusnya menjadi peluang meningkatkan kualitas pendidikan, bukan ladang praktik korupsi.
Pengawasan publik harus diperkuat sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Transparansi penggunaan anggaran juga menjadi kewajiban pemerintah agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Kasus ini menyampaikan pesan penting bahwa jabatan tinggi bukanlah tameng dari jerat hukum. Aparat penegak hukum dituntut konsisten, tegas, dan tidak pandang bulu.
Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif, sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas adalah kunci menjaga demokrasi serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.