
DEPOK, Berita Top Line – Kantor Pertanahan Kota Depok resmi meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, Kamis (4/9/2025). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang pertanahan.
Acara peresmian dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Ketua DPRD, Kepala Badan Keuangan Daerah, perwakilan Kodim, Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Depok, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula Ketua dan Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok.
Implementasi layanan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum digitalisasi layanan pertanahan demi mewujudkan sistem yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menegaskan bahwa penerapan layanan elektronik memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan efisiensi proses bagi masyarakat.
“Mengingat tingginya kebutuhan layanan peralihan hak di Kota Depok, penerapan sistem elektronik ini sangat tepat. Masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran akta lebih cepat dan efisien, sehingga manfaatnya langsung dirasakan,” ujar Budi Jaya.
Sebelum penerapan resmi, Kantor Pertanahan Depok bersama IPPAT telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh PPAT di Kota Depok. Langkah ini memastikan para pejabat pembuat akta tanah memahami proses bisnis digital yang akan diterapkan.
Selain itu, dilakukan pula pelatihan internal bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung layanan berbasis elektronik.
Transformasi ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang tengah membangun sistem pertanahan nasional berbasis digital. Seluruh layanan pertanahan secara bertahap diarahkan menuju format elektronik penuh.
Dengan inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Depok berharap dapat menghadirkan pelayanan yang prima, cepat, efisien, dan transparan bagi seluruh masyarakat.