
DEPOK, Berita Top Line – Wali Kota Depok, Supian Suri, menunjukkan kepemimpinan cepat dan tanggap dalam merespons aspirasi masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 97 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 dan 3 September 2025 resmi dibatalkan. Hal ini terjadi setelah perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Wali Kota Depok bersama Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, dengan disaksikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras dan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Iman Widhiarto.
Dialog Jadi Solusi Damai
Supian Suri mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih jalur dialog ketimbang aksi turun ke jalan. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun harus dilakukan secara damai dan tertib.
“Malam ini kami bersilaturahim dan berdiskusi terkait aspirasi Perwali 97/2021. Aspirasi masyarakat telah disampaikan dengan baik, dan ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota ke depan,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Unjuk Rasa Dibatalkan Demi Kondusivitas
Ketua panitia aksi, Adi Suman, menegaskan bahwa keputusan pembatalan demonstrasi merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga stabilitas Kota Depok.
“Untuk masyarakat Kota Depok, aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 3 September resmi kami batalkan. Karena Pak Wali Kota dan Ketua DPRD sudah menerima kami secara langsung, disaksikan Kapolres dan Dandim,” jelasnya.
Adi menambahkan, bila ada pihak lain yang tetap menggelar aksi, hal itu tidak ada kaitannya dengan gerakan yang sebelumnya mereka rencanakan.

Apresiasi Kepemimpinan Supian Suri
Langkah cepat Supian Suri bersama Forkopimda dalam merangkul masyarakat dinilai berhasil meredam potensi gejolak. Kehadiran dirinya di tengah masyarakat memperlihatkan komitmen pemerintah daerah menjaga keamanan, ketertiban, dan demokrasi yang sehat.
Tindakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas publik saat menyampaikan aspirasi.
Aspirasi Jadi Evaluasi Pemerintah
Supian Suri menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap masukan akan menjadi bagian dari evaluasi kebijakan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat Depok tetap guyub, menjaga persatuan, dan tidak mudah terprovokasi. Kondusivitas kota adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Beberapa regulasi yang relevan dalam peristiwa ini, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum dengan damai dan tertib.
Perwali Depok No. 97 Tahun 2021: Menjadi pokok aspirasi terkait tunjangan perumahan DPRD.
Depok Tetap Aman dan Kondusif
Dengan dibatalkannya aksi unjuk rasa, Kota Depok tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan kepemimpinan Supian Suri yang mampu membangun komunikasi dialogis dengan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Depok berkomitmen terus membuka ruang aspirasi, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif warga.