
Kades Cikuda Parungpanjang diperiksa polisi atas dugaan gratifikasi jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
BOGOR, Berita Top Line – Dugaan praktik gratifikasi mewarnai proses jual beli tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kepala Desa (Kades Cikuda) kini tengah diperiksa aparat kepolisian terkait penerbitan dokumen pelepasan hak tanah yang dinilai sarat penyimpangan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan pemanggilan dilakukan setelah Polda Jawa Barat menggelar perkara. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
“Gelar perkara sudah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar. Dari hasilnya, dinyatakan ada peristiwa pidana, sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Wikha, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebut Kades Cikuda diduga meminta serta menerima uang dari perusahaan dalam proses penandatanganan dokumen.
“Yang bersangkutan diduga mematok tarif Rp30 ribu per meter untuk dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP. Dari perhitungan sementara, jumlah keuntungan yang diterima mencapai Rp2,33 miliar,” ungkap Teguh.
Hingga kini, status hukum Kades Cikuda masih sebagai saksi. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga saksi dari PT AKP, perwakilan desa, dan warga penjual tanah.

Kasus ini berpotensi menjerat Kades Cikuda dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, dugaan gratifikasi tanah di Desa Cikuda bukan sekadar pelanggaran etika pemerintahan desa, tetapi juga perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas.