
JAKARTA, Berita Top Line – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Imbauan ini disampaikan Mabes Polri kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Langkah tersebut diambil sebagai respon atas adanya dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa waktu terakhir. Polri menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa wartawan adalah mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada publik.
> “Kami meminta seluruh jajaran Polri untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta meningkatkan kerja sama dalam setiap aktivitas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media memiliki peran vital sebagai sumber informasi dan literasi bagi masyarakat. Kehadiran pers juga mendukung penyebaran informasi terkait program strategis Polri, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga berbagai program prioritas nasional.
Perlindungan terhadap wartawan sendiri sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Selain itu, dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dengan imbauan ini, Polri berharap tercipta sinergi yang lebih baik antara kepolisian dan insan pers, sehingga penyampaian informasi publik dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan tetap menjaga prinsip demokrasi.