
Bangunan pengaman pantai jangan sekadar tumpukan batu—jaga juga kelestarian pesisir dan fungsionalitas. Proyek Rp25 miliar di Bangka Tengah perlu diawasi.
BANGKA TENGAH, Berita Top Line – Proyek pengaman pantai Penyak senilai lebih dari Rp25 miliar, kontrak dengan nomor HK.02.03/01/KONST/Bws23.6.1/2025, mendapat sorotan karena hasil lapangan dinilai tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Dalam pantauan Tim Investigasi di lokasi Pekerjaan, ditemukan hanya berupa timbunan batu gunung sepanjang kurang dari 1 km, dengan susunan yang renggang dan rawan bergeser.
Keberlanjutan dan kualitas ekosistem pesisir dipertanyakan. Upaya pengamanan pantai harus memperhatikan fungsi teknis sekaligus aspek ekologis, kata:
• Prof. Ir. Harman Ajiwibowo, M.Sc., Ph.D. (FTSL ITB), dalam orasi ilmiah berjudul “Peran Infrastruktur Pengaman Pantai dalam Pembangunan Masyarakat Pesisir” pada 24 Agustus 2024, menekankan pentingnya pendekatan yang berkelanjutan:
“Upaya mitigasi dan pengelolaan yang perlu dilakukan … antara lain pembangunan infrastruktur pengaman pantai, pelestarian lingkungan, dan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan disesuaikan dengan kearifan lokal.”
• Sebuah studi geografi di Kabupaten Cirebon (Widiawaty et al., periode 1915–2019) menemukan bahwa perubahan garis pantai berdampak pada ekosistem dan ekonomi pesisir:
“Akresi menyebabkan kekeruhan bagi perairan… serta penurunan salinitas sebesar 3,79 ppt… membawa dampak merugikan bagi nelayan.”
Dari sudut teknis, struktur pengaman pantai yang statis bisa menimbulkan konsekuensi ekologis, menurut analisis pengelolaan pesisir (diklatkerja.com, 6 bulan lalu):

“Strategi pesisir sangat didasarkan pada struktur statis… armouring sering kali memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu memindahkan masalah ke bagian lain dari pantai… lahan basah, rawa-rawa asin, hutan bakau… sangat rentan terhadap tekanan tersebut.”
Secara hukum, pembangunan yang tidak memenuhi RAB dan mengabaikan kelestarian lingkungan dapat memicu sanksi.
Mengenai penggunaan APBN yang tidak transparan, UU Pemberantasan Korupsi (UU 31/1999 juncto UU 20/2001) dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN (UU 28/1999) menegaskan penalti atas potensi kerugian negara.
Tambahan, pengelolaan pesisir wajib sesuai dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak BPK, KPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dan dampaknya terhadap fungsi pengaman pantai, serta kelestarian ekosistem.
Ringkasan Tautan Sumber:
Jenis KutipanSumber & DetailAhli InfrastrukturProf. Harman Ajiwibowo, orasi ilmiah FGB ITB, 24 Agustus 2024 Dampak Ekologis & SosialPenelitian Widiawaty et al. (Cirebon, 1915–2019) Imbas Infrastruktur StatisAnalisis pengelolaan pesisir (diklatkerja.com) Landasan Hukum LingkunganUU No. 32/2009
Sampai berita ini diterbitkan, tim liputan investigasi dalam proses mendapat tanggapan pihak terkait