Krisis Puncak: Hulu Ciliwung dan Lahan Warga Terabaikan

Krisis Puncak: Hulu Ciliwung dan Lahan Warga Terabaikan

BOGOR, Berita Top Line – Karukunan Wargi Puncak (KWP) kembali mengingatkan Pemkab Bogor terkait krisis yang membelit kawasan Puncak. Persoalan hulu Sungai Ciliwung yang dinilai keliru penetapannya serta belum jelasnya status lahan eks-HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) menjadi sorotan utama.

Sekretaris KWP, Dede Rahmat, menilai peran kepala daerah sangat menentukan. Ia menegaskan, jika pemerintah daerah bersama para kepala desa mau memperjuangkan hak warga non-karyawan, penyelesaian konflik agraria bisa dipercepat.
“Transparansi kewajiban kebun plasma 20% dari total 562 hektare belum jelas. Ini hak masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sejarah Hulu Ciliwung Dipertanyakan
Tokoh KWP, Abah Yudi Wiguna, mengkritisi penetapan titik nol hulu Ciliwung yang dianggap mengaburkan fakta sejarah.
“Hulu Ciliwung adalah warisan alam dan budaya. Salah penempatannya berarti menghapus bagian penting sejarah,” tegasnya.

Jejak Lahan Eks-HGU
Awalnya, HGU PT SSBP mencakup 822 hektare di Cisarua. Saat perpanjangan, luasnya menyusut menjadi 563 hektare, sedangkan sisanya berubah menjadi permukiman, vila, fasilitas umum, dan rumah ibadah. Meski lahan tersebut sudah masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kepastian sertifikat bagi warga belum terealisasi.

Abah Yudi mengungkap, PT SSBP baru muncul pada 1968 menggantikan PT Tommy Yamma Co. Ltd yang sebelumnya membeli dari PT Jaya Makmur.

“Arsip lengkapnya ada pada kami,” katanya.

Kritik untuk Pegiat Lingkungan
Dede juga menyoroti lemahnya pengawalan dari pegiat lingkungan di Puncak.

“Ratusan hektare perkebunan berubah fungsi, tapi hampir tak ada yang mengkritisi peran birokrat sebagai penerbit izin,” ucapnya.

Seruan Bersatu
KWP mengajak warga Puncak untuk solid membela tanah, ekonomi, dan budaya. “Jangan ada ego sektoral. Warga harus satu suara,” kata Dede.

Pemkab Bogor Diminta Bertindak
Bagi KWP, krisis Puncak bukan hanya isu lingkungan, melainkan soal hak hidup warga. Penempatan hulu Ciliwung yang keliru, status tanah yang belum jelas, dan alih fungsi lahan tanpa kontrol adalah alarm bagi pemerintah daerah.
Pertanyaannya, di mana keberpihakan Pemkab Bogor?

Kontributor: Joe Salim

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *