
BOGOR, Berita Top Line – Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada 12 Agustus 2025.
SK diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Nasional LPK-AKI, Yahman Efendi, mewakili Ketua Umum DPP.
Dalam struktur kepengurusan yang baru, Badrudin ditetapkan sebagai Ketua DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor. Ia akan didampingi Maulana sebagai Sekretaris dan Dede Jimie Sunarya sebagai Bendahara.
Formasi ini diharapkan mampu menjalankan visi misi organisasi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Terbentuknya DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada konsumen yang membutuhkan pendampingan hukum dan advokasi,” ujar Yahman Efendi.
Ia menambahkan, pelantikan ketua bidang lainnya akan segera dilaksanakan untuk melengkapi struktur kepengurusan.
Kehadiran DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait hak-hak konsumen.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum dalam bertransaksi.
Ketua DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor, Badrudin, menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh integritas.
“Kami akan memastikan konsumen di Kabupaten Bogor mendapatkan pendampingan yang adil dan profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan kepengurusan baru ini, LPK-AKI menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di berbagai sektor dan berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.