
Tanah kelahiran bukan sekadar warisan, tapi hak hidup yang harus diperjuangkan. Puncak butuh keadilan, sebelum bencana merenggut nyawa berikutnya."
BOGOR, Berita Top Line — Konflik lahan di wilayah Cisarua–Megamendung kembali mencuat, memantik keresahan ribuan warga yang hidup di atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Ketidakpastian hukum yang berlangsung puluhan tahun membuat mereka hidup dalam bayang-bayang penggusuran dan ancaman bencana.
Karukunan Wargi Puncak (KWP) menilai, pemerintah daerah lamban mengambil langkah konkret, sementara PTPN yang memegang HGU dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Sebelum sibuk mengurus urusan luar negeri, selesaikan dulu persoalan kampung sendiri,” tegas Dede Rahmat, Sekretaris KWP.

Sejarah Panjang yang Tak Kunjung Selesai
Banyak warga telah menghuni lahan tersebut sejak era kakek-nenek mereka. Namun secara legal, kepemilikan masih tercatat atas nama PTPN. Setiap tahun, isu penggusuran kembali menghantui.
Sejak 2010 hingga 2025, laporan warga kepada desa, kecamatan, hingga kabupaten hanya berakhir pada pencatatan administratif. Di sisi lain, rumah-rumah mereka berdiri di lereng rawan longsor yang sewaktu-waktu dapat menelan korban.
PTPN Bungkam, Warga Menunggu Kepastian
Hingga kini, PTPN menunggu surat resmi dari pemerintah daerah untuk menentukan sikap. KWP menganggap hal ini bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Jangan tunggu sampai nyawa kembali melayang,” kata Dede Rahmat.
Pemerintah Minim Empati
Setiap terjadi longsor atau banjir, bantuan hanya diberikan sementara tanpa program mitigasi jangka panjang. Menurut KWP, ini bukti lemahnya empati dan kepedulian pemerintah terhadap Puncak.
Bencana Maut Enam Korban
Dalam periode Maret–Agustus 2025, enam warga meninggal akibat bencana alam. Minimnya akses darurat dan ketiadaan rencana evakuasi membuat risiko kematian semakin besar.
Hak Hidup yang Terabaikan
Minim pendampingan dari LSM maupun instansi membuat warga kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Banyak yang tidak memiliki bukti legal, sehingga rentan diusir.
“Kesampingkan ego dan perbedaan, saatnya bersatu menyelamatkan tanah kelahiran,” seru Dede Rahmat.
Nilai Sejarah dan Semangat Kemerdekaan
KWP mengingatkan bahwa Puncak adalah bagian dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Warga diminta menjaga kelestarian alam dan warisan leluhur.
Landasan Hukum
Persoalan ini terkait dengan:
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan negara melindungi warga dari ancaman bencana.
•
Seruan KWP
KWP menyerukan agar:
• Pemerintah memberi kepastian hukum bagi warga.
• PTPN bertanggung jawab dan mencari solusi win-win.
• Program mitigasi bencana dijalankan segera.
• Warga bersatu menjaga lingkungan dan hak hidup mereka.
“Peka dan peduli adalah kunci untuk menyelamatkan kampung serta masa depan anak cucu,” tutup Dede Rahmat.