Skip to content
  • Atlet Babel Sabet Perunggu di Aquathlon Mix Relay PON XXI
  • Hot Line Berita & Layanan Iklan
  • Kebijakan Redaksi & Pedoman Pemberitaan Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Top Line news

Berita Top Line

Suara Nuswantara

  • Beranda
  • Nasional – Internasional
  • Kabar Daerah
  • Berita Desa
  • TNI-POLRI-APH
  • Politik Dan Sosial
  • Seni Dan Budaya
  • Pendidikan Dan Teknologi
  • Ekonomi – Perbankan
  • Hukum – Kebijakan Publik
  • Olah Raga Dan Kesehatan
  • Entertainment
  • Pariwisata
  • Editorial – Opini – Refleksi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Redaksi & Pedoman Pemberitaan Siber
  • Toggle search form
  • IJESI Dorong Inklusi Disabilitas Lewat Dukungan Nyata Melalui Rumah Vokasi Hanenda Suara Kesetaraan
  • Wadanyon Batalyon A Pelopor Brimob Sumsel Pimpin Apel Gelar Peralatan TNI-POLRI-APH
  • BPN Depok Perkenalkan Pejabat Baru Lewat Coffee Morning Bersama Media Kabar Daerah
  • Tunaikan kewajiban, PLN Babel Salurkan TJSL Untuk Melestarikan Lingkungan Politik Dan Sosial
  • 3 Prajurit TNI Ditangkap Polis Malaysia Saat Berbelanja Kebutuhan Pos, Ini Penjelasan Kapendam Tanjungpura  Nasional-Internasional
  • Polda DIY Tutup Tambang Ilegal di Gunungkidul TNI-POLRI-APH
  • Ops Patuh Menumbing 2024 Polres Bangka Barat : Razia Kendaraan Bagi Anggota Polri TNI-POLRI-APH
  • Ossy Dermawan
    Wamen ATR: Pengadaan Tanah Harus Sejahterakan Warga Nasional-Internasional

Sengketa Lahan Citeko: PTPN 1 Reg 2 Dituding Mangkir Sidang, Publik Desak BUMN Patuh Hukum

Posted on 12 Agustus 202513 Agustus 2025 By Rio Riberka Suteja Tak ada komentar pada Sengketa Lahan Citeko: PTPN 1 Reg 2 Dituding Mangkir Sidang, Publik Desak BUMN Patuh Hukum

BOGOR, Berita Top Line – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa lahan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali mengungkap persoalan lama antara warga penggarap dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2, anak perusahaan BUMN.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (12/8/2025), diwarnai absennya pihak tergugat.
Ketidakhadiran PTPN di awal persidangan dinilai kuasa hukum penggugat sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Warga Citeko menuntut keadilan atas sengketa lahan yang mereka garap puluhan tahun, sementara PTPN 1 Reg 2 disebut mangkir dari sidang perdana.”

Warga menilai pola ini sudah berulang: mangkir, mengulur waktu, dan membangun narasi seolah perusahaan adalah korban.

Awal Konflik
Penggugat, Gino Herdianto, yang juga pemilik PT Rio Property, mengaku memperoleh lahan tersebut pada 2024 dari penggarap sebelumnya, Ujang Surya, dengan ganti rugi ratusan juta rupiah. Menurutnya, lahan itu telah dikelola warga sejak 1994.

Beberapa bulan setelah kepemilikan berpindah, pagar yang dibangun Gino dirusak oleh pihak PTPN, yang mengklaim lahan masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) No. 299 dan 297.

“Tiba-tiba ada klaim masuk HGU, padahal lahan ini sudah puluhan tahun digarap warga,” ujarnya.

Keabsahan HGU Dipertanyakan
Kuasa hukum Gino, Endin Yusuf, SH, menyoroti perpanjangan HGU oleh BPN Cibinong yang dinilai tidak melalui survei lapangan. Ia juga mempertanyakan fakta bahwa sejak 1994 tidak ada aktivitas perkebunan, peternakan, atau perikanan oleh PTPN di area tersebut.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, tanah yang diberikan HGU wajib diusahakan secara nyata sesuai peruntukannya. Apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya, hak tersebut dapat dibatalkan.

Dampak bagi Warga
Bagi warga seperti Rebing (54), sengketa ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi menyangkut penghidupan.
“Saya nanam sayur di sini puluhan tahun. Kalau disuruh pergi, kami mau ke mana?” keluhnya.

Kepala Desa Citeko, H. Sahrudin, membenarkan warga telah menggarap lahan itu selama puluhan tahun tanpa gangguan berarti, hingga muncul kembali klaim dari PTPN.

Tudingan Arogansi Korporasi
Tim kuasa hukum penggugat — Endin Yusuf SH, Genu Waruwu SH, dan Sutan Syahrudin SH — menilai ketidakhadiran PTPN adalah cermin arogansi. Menurut mereka, perusahaan memanfaatkan status sebagai BUMN untuk menghindari persidangan.

“Mereka selalu ingin tampil sebagai korban, padahal yang ditekan adalah rakyat kecil,” tegas Genu.

Sikap ini, menurut penggugat, mencoreng prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Preseden bagi Supremasi Hukum
Absennya PTPN di sidang perdana dinilai memberi preseden buruk. Publik khawatir hal ini menunjukkan bahwa perusahaan besar bisa mengabaikan panggilan pengadilan tanpa konsekuensi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Warga berharap majelis hakim menegakkan hukum secara adil, memastikan semua pihak, termasuk BUMN, tunduk pada aturan yang sama.

Related Posts

  • Karang taruna
    Polemik Lahan Pemkot Depok: Karang Taruna Terlibat, Aktivis Ormas Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

    Dugaan penyalahgunaan lahan aset milik Pemerintah Kota Depok oleh Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong,…

  • Jaksa Agung Dorong Peran Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

    Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur…

  • Bisnis bukan korupsi
    Luhut: Risiko Bisnis Bukan Korupsi, Hukum Harus Adil

    Resiko bisnis bukan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya…

Hukum Dan Kebijakan Publik Tags:Sengketa lahan citeko

Navigasi pos

Previous Post: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah
Next Post: ‎Menteri ATR/BPN Minta Maaf Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah, Aktivis KWP Beri Sanggahan Tegas

Related Posts

  • Tragedi Rutan Depok
    Tragedi Rutan Depok: Tahanan Tewas Dianiaya, Pengawasan Disorot Hukum Dan Kebijakan Publik
  • LAKRI Depok
    Hakordia 2024 LAKRI Depok: Depok Menuju Kota Berintegritas dan Inklusif Hukum Dan Kebijakan Publik
  • 11 Kantah Dapat Penghargaan, Wamen ATR/Waka BPN, “Ini Bukan Seremoni Administratif” Hukum Dan Kebijakan Publik
  • Penemuan 7 mayat
    Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Hukum Dan Kebijakan Publik
  • ATR/BPN
    ATR/BPN Perkuat Soliditas Lewat Halalbihalal Pascalebaran Hukum Dan Kebijakan Publik
  • Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta! Hukum Dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TOP LINE

BERITA Top Line adalah portal media yang berdedikasi untuk menyajikan berita-berita teratas, baik dari dalam maupun luar negeri. Nama Top Line yang berati "Garis Atas" mencerminkan komitmen kami dalam menyajikan informasi yang terkini, faktual, dan aktual.

focus kami adalah pada peristiwa dan isu-isu yang tengah berkembang, dengan sudut yang inspiratif, edukatif, inovatif, dan kritis yang konstruktif.

kami juga mengkampanyekan kesetaraan penyandang Disabilitas di Indonesia dan di Dunia pada Umumnya

Slogan kami, "Suara Nuswantara" berasal dari bahasa Sanskerta, dimana "Nuswantara" merupakan tempat yang harmonis diantara pulau-pulau dan samudra. dalam konteks ini, "Nuswa" berarti tempat yang layak dihuni, sementara "Antara" berarti ditengah. Slogan Ini menginspirasi kami untuk menjadi media yang menyajikan pemberitaan yang berimbang yang faktual dan edukatif dengan kepentingan masyarakat.

Top Line berupaya menjadi salah satu pilar pembangunan bangsa yang kuat dan berkelanjutan.

Salam Literasi, Satu Suara Untuk Kesetaraan Jabat Erat

Redaksi, Green Mansion, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.
Layanan dan Hot line: 085724333296

Wali kota Depok

YRPPD

LBH KUBI

LBH KUBI
  • Polres Bangka Barat Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon TNI-POLRI-APH
  • Wapres RI Ma’ruf Amin Meresmikan Tol Cimanggis – Cibitung, Polri dan TNI Sinergi Laksanakan Pengamanan  Nasional-Internasional
  • PP Kab. Bekasi Gelar Turnamen Catur HUT RI Ke-80 Olah Raga Dan Kesehatan
  • Wamen ATR/BPN Resmikan Gedung Arsip Kantah Kota Batu Kabar Daerah
  • Donor darah
    Kolaborasi BKPB Bekasi dan RS EMC Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Politik Dan Sosial
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tegas Menuntaskan Isu Pertanahan, Menjaga Transparansi dan Keadilan Nasional-Internasional
  • Polres Bogor Tangkap Pelaku Promotor Judi Online TNI-POLRI-APH
  • Desa Jayamulya Gelar MUSDUS TA 2025-2026 Berita Desa

Copyright © 2025 Berita Top Line.

Powered by PressBook News Dark theme