BOGOR, Berita Top Line – Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, tengah menghadapi ancaman ganda: krisis ekonomi terpuruk dan potensi gangguan keamanan. Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membongkar 33 unit usaha mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN, demi pemulihan ruang terbuka hijau, diperkirakan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Berdasarkan perhitungan, setiap perusahaan terdampak mempekerjakan 30–50 orang. Artinya, sekitar 990 hingga 1.650 pekerja akan kehilangan pekerjaan. Jika dihitung bersama anggota keluarga, dampak sosial dapat dirasakan oleh 3.960 hingga 6.600 jiwa.

Sejumlah usaha yang masuk daftar pembongkaran meliputi sektor hotel, restoran, jasa wisata, dan koperasi karyawan. Di antaranya PT Banyu Agung Perkasa, PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, PT Bobobox Aset Manajemen, dan lainnya.
Tokoh masyarakat Puncak menilai kebijakan ini berpotensi memicu peningkatan angka kriminalitas jika tidak dibarengi solusi alternatif. “Pengangguran bukan hanya masalah perut, tapi soal bertahan hidup. Tanpa pekerjaan, potensi kejahatan meningkat,” ujarnya.
Penelitian di Jawa Tengah menunjukkan bahwa pengangguran dan kemiskinan menyumbang hingga 44% peningkatan angka kriminalitas. Daerah wisata seperti Puncak sangat bergantung pada rasa aman untuk menarik wisatawan. Gangguan keamanan dapat merusak citra daerah, menurunkan jumlah kunjungan, dan memicu kemerosotan ekonomi lebih dalam.
Joe Salim, Kepala Divisi Pengusaha dan Business Development perwakilan Karukunan Warga Puncak (KWP), menegaskan bahwa pelestarian lingkungan harus diiringi mitigasi sosial.
“Kami mendukung pelestarian alam, tapi jangan sampai masyarakat mati pelan-pelan karena kehilangan penghidupan. Perlu koordinasi lintas kementerian untuk mencegah gejolak sosial,” tegasnya.
Masyarakat Puncak meminta pemerintah pusat, Kementerian terkait, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk:
• Menyediakan lapangan kerja pengganti sebelum usaha ditutup.
• Menjalankan program pemulihan ekonomi warga.
• Menjaga keamanan wilayah dari potensi lonjakan kriminalitas.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja memberikan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kini, Puncak berada di titik krusial. Jika kebijakan ini tidak disertai langkah antisipasi yang matang, bukan hanya lingkungan yang berubah, tetapi juga peta sosial dan keamanan daerah. Warga menanti kehadiran negara untuk melindungi alam tanpa mengorbankan manusia yang hidup di dalamnya. Pungkas Joe