PURWOREJO, Berita Top Line — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong masyarakat untuk memasang tanda batas tanah secara permanen menggunakan material kuat seperti beton, kayu, atau besi. Imbauan ini disampaikan dalam peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).
Menurut Menteri Nusron, penandaan batas lahan yang jelas merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi akibat batas yang tidak pasti. Ia menilai, kebiasaan lama seperti menandai batas dengan pohon, batu, atau gundukan tanah, kini sudah tidak relevan lagi.
“Kalau patoknya hanya pohon, lalu ditebang, atau gundukan yang diratakan, maka batas tanah menjadi tidak jelas dan rawan klaim. Akhirnya, cerita dari orang tua dijadikan acuan, dan ini menimbulkan konflik,” ujarnya di hadapan warga dan pejabat daerah.

Program GEMAPATAS digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya preventif dari Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan yang adil dan transparan.
Pemasangan patok permanen juga bertujuan membedakan secara tegas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk kawasan pantai, sempadan sungai, serta wilayah batas negara.
Menteri Nusron menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga legalitas batas tanah. Ia mengingatkan, sebelum memasang patok, setiap warga harus berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitarnya.
“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa sampaikan secara baik ke tetangga. Musyawarah adalah kunci untuk mencegah perselisihan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan inklusif, guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui GEMAPATAS 2025, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya tanda batas fisik sebagai bagian dari perlindungan hukum atas tanah milik mereka.




