GEMAPATAS 2025 Patok Batas Tanah, Tegaskan Kepastian Hukum

GEMAPATAS 2025 Patok Batas Tanah, Tegaskan Kepastian Hukum

PURWOREJO, Berita Top Line — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 secara nasional.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dari Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Menteri Nusron menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas di setiap bidang tanah yang telah bersertifikat. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar kepemilikan lahan tidak rawan diklaim pihak lain.

 

“Semua yang sudah memiliki sertipikat wajib memasang patok. Ini untuk menghindari klaim sepihak atau penyerobotan tanah,” ujarnya.

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, mencakup wilayah di Pulau Jawa dan luar Jawa. Gerakan ini bertujuan mendorong masyarakat secara aktif menjaga dan menandai batas tanah secara fisik dan legal.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan patok dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah di sekitar agar tidak menimbulkan konflik. Patok dapat dibuat dari bahan kayu, besi, maupun beton—yang utama adalah batasnya jelas dan terlihat.

Menteri Nusron menjelaskan, selama ini terdapat dua jenis konflik pertanahan yang sering terjadi, yakni konflik yuridis dan fisik. Konflik yuridis terjadi karena sengketa dokumen seperti sertifikat ganda, sedangkan konflik fisik timbul akibat batas tanah yang tak jelas.

 

“GEMAPATAS digagas untuk meminimalisir konflik batas tanah yang selama ini banyak memicu ketegangan di masyarakat,” ucap Nusron.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengintensifkan sosialisasi GEMAPATAS. Ia mendorong agar program ini dilaksanakan maksimal hingga ke tingkat desa.

 

“Kami minta bupati dan wali kota segera memerintahkan para kepala desa agar pelaksanaan pemasangan patok segera dilakukan,” katanya.

Menurut Luthfi, GEMAPATAS merupakan langkah strategis dalam mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Wilayah pelaksanaan GEMAPATAS di Pulau Jawa meliputi Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo (Jawa Tengah); Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan (Jawa Timur); serta Bogor, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya (Jawa Barat).

 

Sedangkan di luar Pulau Jawa, kegiatan ini menjangkau Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Pagar Alam (Sumatera Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

 

Dalam kegiatan nasional ini, hadir pula Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, serta pejabat tinggi lainnya dari BPN dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan DIY.

 

GEMAPATAS mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan modern, demi

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *