GEMAPATAS 2025: Patok Batas Tanah, Jaga Hak dan Hindari Sengketa

GEMAPATAS 2025: Patok Batas Tanah, Jaga Hak dan Hindari Sengketa

BERITA TOP LINE, Purworejo — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, Kamis (7/8/2025), di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kegiatan ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi di Indonesia.

 

GEMAPATAS bertujuan mendorong masyarakat untuk memasang patok batas tanah secara mandiri, sebagai upaya pencegahan konflik pertanahan. Menurut Menteri Nusron, kepastian batas fisik tanah menjadi kunci utama menjaga hak milik dan mencegah pencaplokan lahan.

 

“Setiap yang sudah memiliki sertifikat, wajib memasang patok. Ini untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari,” tegas Nusron usai acara di Lapangan Desa Candingasinan, Purworejo.

 

Langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin kepastian hukum atas tanah dan menekankan pentingnya pendaftaran serta penegasan batas bidang tanah.

 

Cegah Sengketa, Dimulai dari Batas yang Jelas

Menteri Nusron menjelaskan bahwa selama ini banyak konflik lahan terjadi karena batas tanah tidak jelas, baik secara fisik maupun yuridis. Konflik yuridis muncul dari tumpang tindih dokumen, seperti letter C ganda, sedangkan konflik fisik kerap dipicu oleh batas alami seperti pohon atau gundukan yang mudah berubah.

 

Melalui GEMAPATAS, masyarakat diminta untuk melakukan musyawarah dengan pemilik tanah sekitar sebelum memasang patok, guna menghindari perselisihan.

Patok bisa dibuat dari bahan kayu, beton, atau besi—yang terpenting adalah batas tanah dapat dikenali secara fisik dan sah secara hukum.

 

Dukungan Pemda, Percepatan Pemasangan Patok

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik gerakan ini dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan GEMAPATAS.

 

“Kami minta seluruh bupati dan wali kota mengerahkan kepala desa agar gerakan ini berjalan maksimal,” kata Luthfi.

Ia menilai, pemasangan patok akan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi persoalan serius di banyak daerah.

Pelaksanaan Serentak di 23 Kabupaten/Kota

 

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan secara serentak, tidak hanya di Pulau Jawa tetapi juga di berbagai wilayah luar Jawa. Wilayah pelaksana antara lain:

Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo

Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan

Jawa Barat: Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya

Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti

Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam

Kalimantan: Ketapang (Barat), Tabalong (Selatan), Kutai Kartanegara (Timur)

 

Komitmen Kementerian ATR/BPN: Melayani dengan Profesionalisme

 

Pencanangan GEMAPATAS ini dihadiri jajaran tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta kepala kantor wilayah BPN dari berbagai provinsi. Hadir pula unsur Forkopimda dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

 

Gerakan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan modern, serta mendukung program nasional transformasi digital dan penataan ruang yang berkeadilan.

 

GEMAPATAS 2025 bukan sekadar gerakan fisik memasang patok, tetapi wujud nyata kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan keadilan agraria, menjaga hak atas tanah, dan menciptakan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUPA 1960. Gerakan ini juga sejalan dengan visi Indonesia menuju pelayanan publik kelas dunia dalam sektor pertanahan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *