BERITA TOP LINE, Bogor, 6 Agustus 2025 — Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Cisarua bersama Koramil 0621/Cisarua menggelar aksi pembagian Bendera Merah Putih kepada warga di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 400.10.1.1/1965/SJ, sebagai bentuk kampanye nasional dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Kapolsek Cisarua, KOMPOL Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata seremoni, melainkan bentuk ajakan konkret agar masyarakat menanamkan rasa kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing selama bulan Agustus. Ini bukan sekadar penghormatan terhadap jasa para pahlawan, tetapi juga bagian dari menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar KOMPOL Eddy.
Selain pembagian bendera, jajaran Polsek dan Koramil turut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban, serta memperkuat rasa memiliki terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih di wilayah Cisarua yang multietnis dan multikultural.
Danramil 0621/Cisarua, Kapten Inf. (nama bisa ditambahkan bila tersedia), menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antara aparat keamanan dan masyarakat.
“Semangat gotong royong adalah warisan bangsa yang harus terus dirawat. Dengan aksi sederhana ini, kami ingin menunjukkan bahwa cinta tanah air bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti mengibarkan bendera,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa bangga dapat ikut serta menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan dengan cara yang sederhana namun penuh makna.
Dengan kolaborasi TNI-Polri dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan nilai-nilai nasionalisme dan persatuan semakin mengakar, memperkuat fondasi kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Landasan Hukum Terkait:
• UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
• UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
• Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.10.1.1/1965/SJ tentang Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
Kontributor: Joe Salim
Editor: Ardi Gunara