BPN Depok Suarakan Kemanusiaan dalam Aksi Bela Palestina di DPRD

BPN Depok Suarakan Kemanusiaan dalam Aksi Bela Palestina di DPRD

BERITA TOP LINE, Depok — Dalam suasana rapat paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (5/8/2025), dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menggema. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menunjukkan solidaritasnya melalui kehadiran Kepala Bagian Umum dan Humas, Danu Hermawan, yang mewakili Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya, yang berhalangan hadir.

Danu Hermawan mengungkapkan bahwa keterlibatan BPN Depok dalam agenda paripurna ini bukan hanya bentuk partisipasi kelembagaan, tetapi juga ungkapan solidaritas atas tragedi kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.

Ia menyatakan bahwa tindakan represif tentara zionis Israel merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional.

 

“Kami hadir atas nama kemanusiaan. Indonesia secara konstitusional menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Maka, dukungan terhadap Palestina adalah panggilan moral dan konstitusional,” tegas Danu.

 

Menurutnya, aksi bela Palestina yang digelar DPRD Kota Depok adalah wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah, termasuk institusi vertikal seperti BPN, memiliki kepedulian terhadap isu global, khususnya yang menyangkut hak hidup dan kebebasan rakyat sipil.

 

“Kita tidak sedang berbicara agama, tapi berbicara tentang rasa kemanusiaan yang universal. Semua agama mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan perdamaian. Penindasan di Palestina adalah tragedi yang harus dihentikan,” lanjutnya.

 

Danu juga berharap agar tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Palestina tidak akan pernah terjadi di bumi Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Kami dari BPN Kota Depok berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pelayanan pertanahan yang prima, tetapi juga turut hadir dalam gerakan moral yang membela nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.

• Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”

• Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1): “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan…”

• Resolusi PBB No. 242 dan 338: Menyerukan penghentian pendudukan wilayah Palestina oleh Israel serta mengedepankan penyelesaian damai.

 

Dalam konteks ini, BPN Kota Depok tampil sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi teknis pertanahan, namun juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.

Kehadiran BPN dalam forum DPRD mencerminkan wajah birokrasi yang responsif, humanis, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *