BERITA TOP LINE, Manggar, 4 Agustus 2025 — Seorang warga Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, berinisial M, melayangkan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI setelah mengalami pemutusan listrik sepihak oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Manggar dan dikenai denda hampir Rp12 juta.
Pemutusan dilakukan oleh tiga petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 10 Juli 2025.
Mereka menuduh M mencuri listrik berdasarkan temuan bekas sadapan kabel ukuran 1,5 mm sebelum Alat Pembatas dan Pengukur (APP) di rumah M. PLN menyatakan pelanggaran itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 0038/P2TL/16310/VII/2025.
LBH KUBI menilai proses pemeriksaan tersebut tidak transparan.
“Ketika keluarga M meminta penjelasan dan dasar hitung denda, pihak PLN menyebutnya sebagai data privasi. Ini sangat janggal,” ujar perwakilan LBH KUBI dalam keterangannya.
M membantah tuduhan pencurian listrik. Ia mengaku rutin membeli token prabayar Rp120 ribu hingga Rp200 ribu per minggu. Bukti pembelian diserahkan kepada LBH KUBI.
“Kalau mencuri, kenapa tetap beli token setiap minggu? Bahkan jika telat isi token, listrik langsung mati,” jelasnya.
Lebih memprihatinkan, pemutusan listrik itu berdampak pada anak M yang menderita gangguan jantung. Rumah tanpa listrik menyulitkan penggunaan alat bantu pernapasan (nebulizer) saat kondisi darurat.
LBH KUBI telah menyerahkan bukti medis dari RSUD Belitung Timur dan RSCM Jakarta untuk mendukung urgensi keberadaan listrik di rumah M. LBH juga mengirimkan surat keberatan kepada PLN pada 14 Juli 2025.

Pada 1 Agustus 2025, PLN ULP Manggar membalas bahwa perkara tersebut dianggap selesai dan tidak dilanjutkan.
Meski demikian, LBH KUBI menilai masih ada indikasi pelanggaran prosedur.
“Kami menduga ada cacat administrasi dan potensi maladministrasi oleh petugas P2TL dan pelayanan pelanggan PLN Manggar,” kata tim hukum LBH KUBI.
LBH KUBI telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tindakan sepihak pencabutan meteran listrik dan pemberian sanksi denda oleh PLN harus mengacu pada:
• Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
• UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 tentang kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang tindakan diskriminatif dan mewajibkan perlakuan adil serta transparansi dalam pelayanan.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengakses layanan.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa tindakan hukum dan administratif yang dilakukan institusi negara maupun BUMN harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Penegakan hak warga negara, terlebih dalam konteks kebutuhan dasar seperti listrik, tidak boleh diabaikan demi menjaga martabat pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.