BERITA TOP LINE, Depok — Dalam rangka mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar kegiatan bazar UMKM di halaman kantor BPN Depok, Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPN Depok dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai kecamatan di Kota Depok.
Dorong UMKM Tumbuh Lewat Sinergi Kelembagaan
Kepala Seksi Penetapan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Abimanyu, menyampaikan bahwa bazar ini menjadi bentuk nyata kepedulian BPN terhadap pelaku usaha lokal.
“BPN Depok ingin memberikan akses dan ruang kepada pelaku UMKM untuk berkembang, dengan harapan produk-produk lokal semakin dikenal dan usaha mereka semakin mandiri,” jelasnya.
Bazar UMKM ini direncanakan akan berlangsung selama empat hari di awal setiap bulan, mulai hari Selasa hingga Jumat.
Cafe RA: Inovasi Layanan dan Promosi Produk Lokal
Selain bazar, BPN Kota Depok juga menghadirkan Cafe RA, sebuah ruang interaktif bagi masyarakat. Fasilitas ini tidak hanya menjadi tempat informasi terkait layanan pertanahan, tetapi juga menampilkan produk-produk UMKM Kota Depok.
“Cafe RA menjadi sarana promosi dan edukasi. Warga bisa bertanya soal pertanahan sambil menikmati sajian UMKM. Jadi ada sinergi antara pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” terang Abimanyu.
Sesuai Prinsip Reforma Agraria dan PTSL
Dalam pelaksanaannya, pemilihan pelaku UMKM yang ikut serta dalam bazar dilakukan berdasarkan prinsip Reforma Agraria dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini disampaikan oleh Rini, perwakilan dari Seksi Penetapan dan Pemberdayaan.
“Kami pilih pelaku UMKM yang sudah tertata aset tanahnya melalui Penetapan Lokasi (Penlok) dan PTSL. Dengan begitu, sertifikat tanah yang mereka miliki dapat menjadi dasar untuk akses permodalan maupun legalisasi usaha,” jelasnya.
Dampak Positif Bagi Pelaku Usaha
Herlina, pelaku UMKM Pempek Palembang dari Sukmajaya, mengaku terbantu dengan kegiatan ini. Ia berharap kolaborasi seperti ini terus berlanjut.
“Kami merasa dihargai dan difasilitasi. Ini langkah positif. Semoga bisa rutin dan usaha kami semakin maju,” ujarnya penuh semangat.
Landasan Hukum Kegiatan
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta memperkuat peran Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Selain itu, program ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Reforma Agraria.
BPN Depok Hadir Melayani dan Memberdayakan
Melalui berbagai program inovatif seperti bazar UMKM dan Cafe RA, Kantor BPN Kota Depok menunjukkan komitmennya tidak hanya sebagai institusi layanan pertanahan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Dengan mengedepankan sinergi, inklusi, dan pelayanan publik yang humanis, BPN Kota Depok menegaskan perannya dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.