BERITA TOP LINE, KABUPATEN BEKASI – Menyikapi ramainya pemberitaan di media sosial terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Manajemen Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta akhirnya angkat bicara dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada Agustus 2025.
Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 384 dari total 500 karyawan yang ditempatkan oleh LPK APTA di PT Eun Sung Indonesia tidak terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun gaji mereka telah dipotong sesuai ketentuan sejak Januari hingga Juli 2025.
Perwakilan manajemen, Suharyanta, mengakui adanya keterlambatan pembayaran iuran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa selama masa tunggakan, pihaknya tetap bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan karyawan melalui skema reimburse maupun bantuan langsung.
“Beberapa karyawan yang sakit kami tanggung biayanya. Ada yang sakit tifus hingga menghabiskan Rp1,9 juta, semua tetap kami cover. Kalau langsung lapor saat sakit, kami bantu saat itu juga,” ungkap Suharyanta.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan resmi dengan PT Eun Sung Indonesia untuk menyelesaikan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan ini.
“Sudah ada nota kesepakatan. Agustus ini semua akan diselesaikan,” tegasnya.
Manajemen APTA berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh, dan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku.