Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

Jakarta, BERITA TOP LINE — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Agus Andrianto, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers resmi tidak dapat diproses secara pidana.

Penegasan ini sejalan dengan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 8 Februari 2024, Komjen Agus menyampaikan bahwa pemberitaan yang benar dan diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.

 

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah berita yang benar, wartawannya tidak boleh diproses hukum. Selama bukan fitnah, maka itu dilindungi hukum,” ujar Agus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan hasil pembaruan kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Kesepahaman tersebut mengatur agar segala bentuk sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan mediasi, bukan jalur pidana. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjadi opsi terakhir jika semua upaya penyelesaian telah ditempuh.

 

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum adalah pintu terakhir setelah upaya klarifikasi dan mediasi ditempuh,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol. Dedi Prasetyo, turut menegaskan perbedaan mendasar antara media sosial dan media massa siber.

Ia menjelaskan bahwa media sosial kerap kali menyebarkan informasi tanpa konfirmasi dan validasi, berbeda dengan media siber yang memiliki tanggung jawab etik dan hukum dalam setiap pemberitaannya.

 

“Media perusahaan pers dapat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi jika ada kekeliruan. Ini tidak bisa diterapkan pada konten di media sosial,” jelas Dedi.

Sebagai mantan Kepala Divisi Humas Polri periode 2021–2023, Irjen Dedi menilai bahwa produk jurnalistik memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang edukatif, mencerahkan, dan membangun kesadaran masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang kompleks seperti di tahun pemilu ini.

 

“Kami berharap media turut serta melawan hoaks, terutama di tahun politik seperti sekarang. Pers punya tanggung jawab besar dalam menjaga informasi yang sehat bagi bangsa,” ujarnya.

Penegasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis yang bekerja sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan media dalam menjaga demokrasi, khususnya dalam menghadapi tantangan penyebaran disinformasi di era digital.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *