Ledakan Tambang PT. TBN Guncang Warga: Rumah Retak, Anak Trauma, Hukum Diuji

Ledakan Tambang PT. TBN Guncang Warga: Rumah Retak, Anak Trauma, Hukum Diuji

BERITA TOP LINE, Bangka Tengah — Ledakan yang berasal dari aktivitas peledakan batu granit milik PT. Tanjung Bukit Nunggal (TBN) di Bukit Nunggal, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada Kamis (31/7/2025), menimbulkan kepanikan dan kerusakan di lingkungan padat penduduk. Dentuman keras dari sekitar satu ton bahan peledak terdengar hingga radius 10 kilometer.

Pantauan tim media di lapangan pada Sabtu (2/8/2025), sejumlah rumah warga mengalami retakan pada dinding, pecahnya kaca jendela, dan kerusakan atap. Kondisi ini memicu trauma, terutama pada anak-anak.

 

“Sebelum ledakan terdengar sirene, tapi tak berselang lama, rumah saya bergetar. Dinding retak, anak saya menangis histeris,” ujar Erlandi, warga RT 08 Air Mesu Timur yang memiliki balita.

 

Warga lainnya, Kusmila, mengaku shock saat mendengar ledakan yang terjadi saat ia tengah menunaikan salat. “Kami sudah tidak tahan. Ledakan dan debu jadi teror. Tidak ada manfaat yang kami rasakan dari perusahaan ini,” tegasnya.

Istri Ketua RT setempat, Evi, juga mengaku syok. Ia menyoroti kedekatan lokasi tambang dengan fasilitas pendidikan.

 

“Ada TK dan pondok pesantren tidak jauh dari sini. Ini membahayakan. Mengapa ledakan dilakukan di dekat permukiman padat?” ujarnya geram.

Perusahaan Akui Kesalahan Teknis

TBN
Suara dentuman dari Bukit Nunggal meretakkan rumah dan hati warga Air Mesu. Kini, pertanggungjawaban hukum menjadi tuntutan masyarakat
TBN
Suara dentuman dari Bukit Nunggal meretakkan rumah dan hati warga Air Mesu. Kini, pertanggungjawaban hukum menjadi tuntutan masyarakat

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. TBN, Herman, mengakui adanya kesalahan prosedur teknis dalam proses peledakan.

 

“Seharusnya dilakukan delay peledakan di 7–10 titik, namun terjadi kesalahan teknis. Meski begitu, pelaksanaan tetap diawasi oleh aparat Polda,” ungkapnya.

Namun hingga artikel ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi atau konferensi pers dari pihak perusahaan terkait tanggung jawab atas dampak sosial dan material yang timbul.

Diduga Terkait Proyek Talud

Sumber lokal menyebut, peledakan dilakukan untuk mempercepat suplai batu bolder ke proyek pembangunan talud di Desa Penyak. Namun yang terdampak justru masyarakat Air Mesu dan sekitarnya.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas tambang, audit lingkungan, serta kompensasi atas kerusakan rumah dan trauma yang dialami.

Aktivitas peledakan dan pertambangan yang berdampak pada keselamatan warga bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan dan/atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti oleh pelaku.

Jika terbukti lalai atau melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata dari masyarakat terdampak.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *