LAMPUNG, 29 Juli 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di Lampung untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi tanah, terutama bagi warga yang telah memiliki peta bidang namun terkendala biaya sertipikasi. “Kalau kita ingin rakyat punya kepastian hukum, beri pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu,” tegas Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung.
Data menunjukkan, 83,84% bidang tanah di Lampung telah terdaftar dan 70,27% di antaranya sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 13% yang perlu didorong penyelesaiannya, salah satunya melalui kebijakan insentif BPHTB.
Agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga, Nusron menawarkan integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Hal ini diyakini akan meningkatkan akurasi data dan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau data sudah terintegrasi, tidak akan ada lagi luas tanah yang salah tercatat. PBB bisa naik 3–4 kali lipat,” jelasnya.
Nusron juga menyoroti minimnya legalisasi atas tanah wakaf dan rumah ibadah, dan meminta dukungan pemerintah daerah untuk mendorong sertifikasi lahan tersebut. “Tanah wakaf, tempat ibadah, dan yayasan juga perlu disertipikatkan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Lampung Mirzani Djausal menekankan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi. “Masalah lahan selalu jadi hambatan utama investasi. Kita butuh percepatan RTRW dan RDTR agar lebih terintegrasi,” katanya.
Rapat turut dihadiri jajaran pejabat ATR/BPN, kepala daerah se-Lampung, dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung.