LAMPUNG — Program percepatan sertipikasi tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur.
Perwakilan NU Lampung, Muhammad Solihin, menyampaikan bahwa pendampingan dari Kantor Pertanahan sangat membantu proses legalisasi aset wakaf.
“Proses sertipikasi di Lampung Timur berjalan lancar, dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang tanah yang berhasil disertipikatkan,” ujarnya usai menerima sertipikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
Tanah-tanah yang telah disertipikatkan itu sebagian besar berupa aset NU, seperti masjid, musala, dan lahan yayasan. Solihin juga mengapresiasi keterlibatan aktif jajaran BPN dalam mendampingi proses administrasi di lapangan.
Program percepatan ini telah berjalan sejak 2021 dan telah menghasilkan 357 sertipikat tanah wakaf NU di Lampung Timur. Meski begitu, masih ada sejumlah aset yang belum bersertipikat.
“Kami berharap program ini terus berlanjut agar proses ke depan semakin mudah,” ungkap Solihin.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa dukungan dari tokoh agama dan ormas menjadi kunci penting dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf. Upaya ini juga dianggap sebagai langkah strategis mencegah konflik agraria dan melindungi aset umat secara hukum.