LAMPUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan tokoh agama di Provinsi Lampung untuk turut mengawal percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Ajakan itu disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
“Kami mohon agar tanah wakaf dan aset umat tidak terbengkalai atau memicu konflik di masa depan. Sertipikasi ini penting untuk perlindungan hukum,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga menekankan pentingnya kinerja nyata, bukan sekadar seremoni, dalam menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf di daerah. Saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 38 persen atau sekitar 272.237 bidang yang bersertipikat. Di Lampung sendiri, sudah 6.732 bidang tanah keagamaan yang tersertifikasi.
Menteri Nusron menyoroti bahwa sistem pertanahan Indonesia masih berbasis penguasaan fisik, sehingga potensi konflik tetap tinggi bila tidak ada sertipikasi resmi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyebut hingga 2025 pihaknya telah menerbitkan 3,1 juta sertipikat. Masih terdapat potensi 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf, yang belum terpetakan dan siap dioptimalkan.
Dalam acara itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung Mirzani Djausal juga menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada organisasi keagamaan serta sertipikat hak pakai untuk Pemprov Lampung. Selain itu, turut diserahkan SK Hibah dan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Acara ini dihadiri berbagai pejabat kementerian, Forkopimda, kepala daerah se-Lampung, serta para tokoh agama dan organisasi keagamaan.