Kepastian Relokasi SDN Burangkeng 04 yang Terdampak Tol Japek II Segera Terealisasi
BERITA TOP LINE, Bekasi, 29 Juli 2025 — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi memastikan penyelesaian permasalahan pengadaan lahan untuk relokasi SDN Burangkeng 04 Setu yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional Tol Jakarta–Cikampek II (Japek II Selatan).
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa proses validasi dan verifikasi bidang tanah akan dituntaskan paling lambat pada Kamis, 31 Juli 2025.
Permasalahan Lahan Akibat Trase Tol
Dalam pertemuan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Rizal mengonfirmasi bahwa SDN Burangkeng 04 memang masuk ke dalam trase Tol Japek II, sehingga memerlukan relokasi segera.
Menurut Rizal, penyebab utama keterlambatan proses pengadaan lahan adalah adanya kekeliruan dalam penempatan nomor hak atas bidang tanah milik sekolah tersebut.
“Kami sudah menemukan sumber persoalan, yakni kekeliruan pada nomor hak tanah. Koreksi administratif sedang kami lakukan melalui prosedur validasi,” jelas Rizal.
Validasi Tanah Jadi Syarat Pengadaan
Rizal menjelaskan bahwa proses koreksi nomor hak dilakukan melalui validasi dan perubahan resmi dalam berita acara. Langkah ini menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan penggantian lahan relokasi SDN Burangkeng 04.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan berita acara dilakukan secara cepat, dan hasilnya akan langsung disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Japek II.
“Penandatanganan akan segera dilaksanakan setelah validasi rampung, dan diteruskan ke PPK. Ditargetkan semua proses selesai pada Kamis, 31 Juli 2025,” tambahnya.
Kewenangan BPN dan Tanggung Jawab Relokasi
Rizal menegaskan bahwa kewenangan BPN hanya mencakup validasi dan sertifikasi bidang tanah. Untuk proses relokasi dan pembangunan sekolah pengganti, masyarakat diimbau berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah atau instansi teknis terkait.
“Tugas kami hanya sampai proses validasi lahan. Untuk teknis relokasi, silakan komunikasi dengan Pemda atau PPK proyek,” ujarnya.
Apresiasi Masukan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dan menyampaikan apresiasi terhadap masukan masyarakat terkait proses pengadaan lahan tersebut.
“Kami mengakui masih ada kekurangan. Kritik dan saran dari masyarakat menjadi motivasi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan,” tutup Rizal.
Landasan Hukum Terkait
Permasalahan pengadaan tanah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Validasi dan verifikasi bidang tanah menjadi bagian penting dari proses pengadaan yang wajib dilakukan sebelum tahap pembayaran ganti kerugian maupun relokasi dilaksanakan.