KLH Disorot Tajam, Pemkab Bogor Bungkam: Penegakan Hukum Lingkungan Dinilai Tidak Berkeadilan

KLH Disorot Tajam, Pemkab Bogor Bungkam: Penegakan Hukum Lingkungan Dinilai Tidak Berkeadilan

BERITA TOP LINE, Bogor —
Langkah PT Banyu Agung Perkasa (BAP), pelaku usaha lokal di kawasan Puncak Ajip, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, yang membongkar sendiri bangunan miliknya justru menuai kritik. Aksi ini dipicu oleh sanksi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tanpa disertai kejelasan teknis dan kajian yang transparan.

Direktur PT BAP, Sandi Adam, menyatakan bahwa perusahaannya selama ini aktif dalam pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan edukasi pengunjung. Namun, ia menilai surat dari KLHK hanya berisi perintah pembongkaran tanpa penjelasan substansial atas pelanggaran yang dituduhkan.

Bangunan edukatif dibongkar, vila pejabat tetap berdiri. Di mana keadilan dan nyali pemerintah?

“Luas bangunan yang kami bongkar hanya 258 meter persegi atau 0,22% dari total 11,26 hektare lahan. Ironisnya, bangunan itu digunakan untuk konservasi,” kata Sandi, Senin (28/7).
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Koordinator Karukunan Wargi Puncak (KWP), Deden Abdurrahman, menyebut tindakan KLHK cenderung tebang pilih. Menurutnya, pengusaha lokal yang kooperatif justru ditekan, sementara korporasi besar dan elite pemilik bangunan mewah di kawasan rawan bencana tidak pernah tersentuh penertiban.

“Liwet Asep Stroberry, Enchanted Valley, hingga vila milik menteri yang berdiri di sempadan sungai dibiarkan berdiri kokoh. Ini bukan keberanian, tapi selektif,” tegas Deden.
Deden menyindir keras kebijakan ini dengan menyebutnya sebagai operasi “cari kambing hitam”.

“Ibarat kepala yang sakit, tapi yang dioperasi malah kaki. Publik muak dengan sandiwara penegakan hukum lingkungan semu seperti ini.”

Landasan Hukum dan Kewenangan
Dalam konteks ini, dasar hukum penegakan sanksi administrasi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, namun tetap harus berdasarkan hasil pengawasan dan kajian ilmiah yang transparan.

Pemkab Bogor Dianggap Abai
Kritik juga dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai tidak hadir membela pelaku usaha lokal. Ketika warganya ditekan dengan kebijakan pusat yang dinilai tidak adil, Pemkab justru tidak bersuara.

“Rakyat yang patuh malah dibiarkan berjuang sendiri. Lalu, untuk apa ada pemerintah daerah?” ujar seorang warga Tugu Utara.

KLHK sebelumnya merilis daftar 10 usaha yang diwajibkan membongkar bangunannya. Namun pertanyaan publik terus bergema: mengapa hanya pelaku lokal yang ditindak?

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *