Bogor — Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kabupaten Bogor. Kali ini, peristiwa terjadi di area parkir minimarket Indomaret di Jalan Raya Ciomas, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, pada Jumat dini hari (18/7/2025) sekitar pukul 04.52 WIB.
Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi F 2962 FEE milik korban berinisial DM digondol kawanan pencuri.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung saat situasi minimarket masih sepi dan korban tengah lengah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi, terlihat dua orang terduga pelaku tengah menjalankan aksinya. Salah satu pria mengenakan jaket biru, celana pendek, helm, dan masker.
Sementara rekannya tampak mengenakan celana panjang, sepatu putih, dan jaket serupa.
Rekaman CCTV menjadi bukti krusial yang kini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kapolsek Ciomas melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung.
Petugas tengah mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri dari rekaman yang tersedia.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Kami mengupayakan penelusuran terhadap identitas pelaku dan jalur pelariannya,” tegas pihak kepolisian.
Tindak pidana pencurian ini merujuk pada Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pada malam hari dan dengan kerja sama dua orang atau lebih, dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area umum.
Selain itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi sistem keamanan tambahan guna mencegah aksi serupa.