Polres Beltim Dukung Sertifikasi Paralegal Desa Bersama LBH KUBI

Paralegal desa
Polres Belitung Timur berkomitmen dukung peningkatan akses keadilan melalui program Diklat dan Sertifikasi Paralegal Desa oleh LBH KUBI.

BERITA TOP LINE, Belitung Timur — Polres Belitung Timur menyatakan dukungannya terhadap program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI).

Program ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta petunjuk teknis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Salah satu syarat utama adalah kolaborasi antara organisasi bantuan hukum dengan instansi lain, termasuk kepolisian.

Ketua Tim Penyelenggara, Dicky dari LBH KUBI, menjelaskan bahwa pelatihan ini akan menghasilkan Paralegal Desa yang memiliki sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant).

Paralegal desa
Polres Belitung Timur berkomitmen dukung peningkatan akses keadilan melalui program Diklat dan Sertifikasi Paralegal Desa oleh LBH KUBI.

Sertifikasi ini dikeluarkan langsung oleh BPHN, sebagai pengakuan resmi atas keahlian non-litigasi para Paralegal.

 

“Paralegal yang lulus akan ditempatkan di Pos Bantuan Hukum di 39 desa se-Kabupaten Belitung Timur. Mereka akan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa,” ujar Dicky saat audiensi di Mako Polres Belitung Timur.

 

Dicky juga menegaskan bahwa LBH KUBI merupakan satu-satunya organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Belitung Timur.

 

Oleh karena itu, keberadaan Paralegal Desa harus berada di bawah naungan organisasi yang sah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Kasikum Polres Beltim, IPTU Meidy Aryanto, S.H., didampingi AIPDA Sandy Wiryawan, S.AP., menyatakan pihaknya sangat antusias untuk mendukung kegiatan ini.

 

“Program ini sejalan dengan upaya kami dalam menangani perkara ringan di desa. Kolaborasi ini akan memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan persoalan hukum secara preventif dan edukatif,” jelas IPTU Meidy.

 

Lebih lanjut, Polres Beltim akan ikut terlibat sebagai pengajar dalam pelatihan tersebut, khususnya dalam materi hukum pidana ringan dan peran kepolisian di desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan di tingkat desa serta menciptakan ekosistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Landasan Hukum Terkait:

• UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

• Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

• Keputusan Kepala BPHN tentang Pedoman Sertifikasi Paralegal

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *