‎Kendaraan Dinas Buang Tanah di Zona Mata Air, Warga Puncak Geram

‎Kendaraan Dinas Buang Tanah di Zona Mata Air, Warga Puncak Geram

BERITA TOP LINE – Cisarua, Bogor – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah F 8155 H tertangkap membuang tanah secara ilegal di kawasan resapan air di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Cisampay, Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kamis (10/7/2025). Aksi tanpa izin ini memicu kemarahan warga karena dianggap merusak zona mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

‎Menurut keterangan warga, tanah tersebut diduga berasal dari proyek di Jalan Sangkuriang dan langsung ditumpahkan ke wilayah konservasi tanpa koordinasi apa pun dengan warga atau pihak pemerintah desa.

Kendaraan Dinas
‎Warga hentikan aksi buang tanah liar. KWP beri ultimatum Pemkab Bogor: Ini pengkhianatan terhadap lingkungan!

‎‎“Kawasan itu bukan tanah kosong. Di situ ada mata air yang selama ini dimanfaatkan warga. Tiba-tiba mobil dinas datang, buang tanah seenaknya, lalu kabur,” ujar salah satu warga.

‎Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut segera menghentikannya. Namun kendaraan dinas itu melarikan diri sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban.

KWP: Ini Bukan Pelanggaran, Tapi Kejahatan Ekologis

‎Karukunan Wargi Puncak (KWP), organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu lingkungan di kawasan Puncak, menyatakan kecaman keras dan mendesak Pemkab Bogor untuk mengambil tindakan tegas.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan ekologis. Pemerintah jangan diam. Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya,” tegas Dede Rahmat, Sekretaris dan Juru Bicara KWP.

‎Menurutnya, pembuangan tanah di wilayah resapan air sangat berisiko. Selain menutup pori-pori tanah yang dibutuhkan untuk resapan, tindakan ini juga bisa memicu longsor dan merusak sistem air tanah yang menjadi sumber utama pasokan air bersih bagi warga sekitar.

‎KWP kini tengah menyusun laporan resmi lengkap dengan dokumentasi lapangan untuk dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman Republik Indonesia.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi pemilik kendaraan pelat merah F 8155 H tersebut.

Pemerintah Daerah Dinilai Abaikan Komitmen Lingkungan

‎Aksi ini dinilai kontras dengan kampanye pemerintah pusat dan provinsi yang tengah gencar menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup. Di saat kementerian berlomba menanam pohon dan merehabilitasi kawasan kritis, Pemkab Bogor justru dinilai mencemari dan merusak wilayah konservasi.

‎“Ironi. Ketika pusat menyelamatkan, daerah malah mencemari,” tegas Dede.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

‎Tindakan membuang limbah atau material pembangunan sembarangan di kawasan konservasi dan sumber air dapat dijerat sanksi berdasarkan:

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

‎PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban dasar pemerintah daerah.

‎Jika terbukti melakukan perusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98–100 UU 32/2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *