Tragedi Mahasiswa Terbakar di Puncak: Protes Keras Alih Fungsi Lahan

Tragedi Mahasiswa Terbakar di Puncak: Protes Keras Alih Fungsi Lahan

BERITA TOP LINE – Bogor, 10 Juli 2025 — Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa dari Aliansi Mimbar Orasi Nusantara di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (10/7), berujung tragedi.

Seorang mahasiswa bernama Dadin Afrizal, Koordinator Lapangan aksi, nekat membakar diri di Simpang Tugu Macan sebagai bentuk protes terhadap pembiaran alih fungsi lahan konservasi dan eks-HGU menjadi kawasan komersial.

Mahasiswa
Aksi bakar diri mahasiswa gegerkan Simpang Tugu Macan. Tuntutan pembongkaran vila dan hotel ilegal di kawasan konservasi Puncak menyeruak ke permukaan.

Dalam orasinya sebelum insiden, Dadin menyuarakan kekecewaan terhadap negara yang dinilai abai pada aspirasi rakyat dan tunduk pada kepentingan korporasi.

Aksi ini sontak menarik perhatian publik dan menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan tata ruang di Puncak.

Mahasiswa membeberkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan, di antaranya:

• Pembangunan resort dan hunian privat di kawasan eks-HGU oleh beberapa perusahaan besar.
• Penyalahgunaan izin wisata oleh JSI Resort, Pinus Ecopark, dan Vimala Hills.
• Pembangunan hotel oleh PT Solusi Satu Pintu di lahan HGU tanpa pengawasan ketat.
• Aliran dana CSR dan APBD yang tidak transparan.

Warga Megamendung pun menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan hotel karena dikhawatirkan berdampak pada daya serap air dan potensi bencana.

Mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan, termasuk pembekuan izin usaha, audit lingkungan, hingga penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Mereka juga mendesak Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bertindak tegas.

Pengibaran kartu merah raksasa mengakhiri aksi sebagai peringatan kepada negara, korporasi, dan pejabat yang dianggap abai terhadap krisis lingkungan dan ketidakadilan ruang hidup.

Reaksi Masyarakat Sipil
Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyampaikan apresiasi terhadap semangat mahasiswa dalam menjaga kelestarian alam.

Joe Salim, perwakilan KWP, menyebut gerakan ini sebagai representasi regenerasi emas penjaga lingkungan Indonesia.

“Ketika suara rakyat tak lagi didengar, perlawanan lahir dalam bentuk yang paling pilu. Pertanyaannya kini: Puncak ini milik siapa?”

Landasan Hukum Terkait:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi dan AMDAL.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan pentingnya penegakan hukum atas pencemaran dan perusakan lingkungan.
• Perda No. 19 Tahun 2008 Provinsi Jawa Barat tentang RTRW
Menentukan batasan zona konservasi dan pemanfaatan ruang secara ketat.
• Pasal 28H dan 33 UUD 1945

Menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan berkeadilan sosial.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *